Pemilu 2019 sudah tinggal menghitung hari. Dalam pesta demokrasi ini, kita akan memilih banyak sekali tokoh penting di pemerintahan. Mereka adalah: Presiden dan wakilnya, anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD. Berhubung MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, maka secara tidak langsung, kita juga memilih bentuk dan keanggotaan MPR.
Sementara mungkin perhatian kita banyak terfokus pada presiden dan wakilnya, banyak dari kita yang mungkin belum melek dengan DPR, DPRD, dan DPD. Mari kita pahami dulu apa perbedaannya.
DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat, yang berfungsi sebagai legislator.
Dapil Jakarta I melingkupi Jakarta Timur, dapil ini berhak atas 6 kursi DPR, Dapil Jakarta II melingkupi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, dapil ini berhak atas 7 kursi DPR, terakhir Dapil Jakarta III melingkupi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan, dapil ini berhak atas 8 kursi DPR. Totalnya, DKI Jakarta berhak atas 21 kursi di DPR.
Jika DKI Jakarta punya tiga dapil, bandingkan dengan Jawa Barat yang punya 11 Dapil sehingga memiliki 91 kursi di DPR, bandingkan pula dengan Daerah Istimewa Yogyakarta yang hanya punya 1 Dapil dan hanya punya 8 kursi di DPR.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ada dua jenis DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten. Tiap provinsi kabupaten atau kota, nantinya akan dibagi lagi dalam beberapa dapil.
Terakhir, adalah DPD atau Dewan Perwakilan Daerah. DPD adalah senator. Tidak sama seperti DPR yang jumlahnya proporsional sesuai dengan jumlah penduduk tiap daerah, DPD sama rata. Semua provinsi hanya bisa mengirimkan empat orang anggota DPD perwakilannya dalam lembaga DPD RI. Tugas DPD RI ini pun mencerminkan cirinya sebagai perwakilan daerah, mereka mengurus legislasi yang terkait dengan otonomi daerah, pengembangan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, dan sebagainya.
Pertanyaannya, bagaimana caranya kita melihat siapa saja yang bisa kita pilih dalam pemilu nanti. Mudah! Caranya, segera cek di mana domisili KTP anda.