Mohon tunggu...
Hamzah NurAzis
Hamzah NurAzis Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Never quit

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Problem Pemulangan Eks ISIS Suriah ke Indonesia, Deradikalisasi atau Larangan untuk Kembali ke Tanah Air

18 Februari 2020   10:47 Diperbarui: 18 Februari 2020   10:48 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Problem pemulangan WNI eks ISIS ke Indonesia kini dihadapi oleh pemerintah Indonesia. Sehingga pemerintah dihadapkan kepada kebijakan antara pemulangan WNI eks ISIS ke Indonesia dengan upaya deradikalaisasi atau larangan WNI eks ISIS ke Indonesia sebagai antisipasi terjadinya tindakan-tindakan terorisme baru, dan tidak adanya tindakan pemulangan eks ISIS ke Indonesia dikarenakan tentang peraturan "mereka yang memilih setia terhadap negara lain, maka dengan sendirinya telah kehilangan kewarganegaraannya". Namun yang menjadi polemik adalah ISIS itu negara atau hanya sebuah organisasi teroris.

Dalam wawancara eksklusif yang dilakukan oleh media BBC dengan WNI Nada Fedulla, yaitu salah satu dari sekian ribu anak-anak petempur ISIS dari bebagai negara yang kini terjebak di kamp pengugsian Al-Hol, di Timur laut Syuriah. 

Ia mengatakan semenjak kekalahan kelompo ISIS dua tahun yanga lalu, para perempua dan anak-anak di tempatkan di kamp pengungsian yang di huni oleh 70.000 orang lebih. Ia memilih untuk meninggalkan lokasi kekuasaan ISIS di karenakan khalifah tidak lagi peduli terhadap masyarakatnya. 

Dalam kondisi yang meprihatinkan, Nada dan pengungsi lainnya masih berharap bisa pulang dan kembalai ke negara asalnya. Ia sangat merasa lelah tinggal di sana, dan sangat berterimakasih jika ada orang yang memaafkan dan menerimanya dan keluarganya untuk kembali ke Indoensia.

Berdasarkan rilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 14 Maret 2019, ada sekitar 66.000-67.000 pengungsi yang ditempatkan di kamp pengungsian di Al-Hol yang hanya bisa menampung 10.000 orang. sebagaimana  di dalam data International Rescue Commitee (IRC) mengatakan bahwa pada awal proses pengungsian ada sekitar 100 balita tewas diakibatkan malnutrisi. Hal ini terjadi ketika sepanjang perjalanan menuju ke kamp atau setiba di kamp. Angka ini dinilai puncak gunung es.

Otoritas kurdi yang selama ini mengurusi pengungsian eks ISIS mendesak kepada dunia internasional untuk memulangkan para pengungsi di Al-hal ke negara asal. Adanya sikab acuh kepada dunia internasional dirasa menjadi beban, sebab mereka (suku kurdi) dibebankan dengan mengurusi para pengungsi ketika mereka juga sedang memperbaiki keadaan kehidupannya.

Undang-undang Tentang Mengatur Kewarganegaraan

Undang-undang telah mengatur dengan jelas perihal bagaimana seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraannya, yaitu 

(1) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, 

(2) tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu, 

(3) WNI tersebut kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun