(4) secara suka rela masuk kedalam dinas negara asing, dan secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau mengangkat sumpah setia menjadi bagian dari negara asing tersebut.Â
(5) mempunyai paspor atau surat dari negara aing atau tanda surat kewarganegaraan Indonesia.
Melihat undang-undang telah mengatur tentang status menjadi warga negara dan bisa kehilangan status kewarganegaraan seperti itu, kita bisa meilihat dan memetakan mana eks ISIS yang boleh kembali ke Indoensia dan eks ISIS yang dilarang untuk kembali ke Indoneisa dikarenakan sudah kehilangan statusnya menjadi Warga Negara Indonesia.
Upaya Yang Harus di Lakukan Oleh Pemerintah
Menurut wakil ketua DPR RI yaitu Aziz Syamsuddin mengatakan, warga eks ISIS yang kini berada di kamp-kamp pengungsian masih memiliki hak untuk kembali ke tanah air.Â
Meskipun ada resiko yang akan dihadapi terkait keamanan. Maka Aziz Syamsuddin  menghimbau kepada pemerintah, pertama memeriksa latar belakang dan alasan keterlibatan WNI di dalam ISIS. Ia berpendapat, Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) harus mengklasifikasi antara WNI yang menjadi pelaku teroris aktif di ISIS dan WNI yang hanya sekedar menjadi korban saja, dan melihat kembali antara WNI yang sudah kehilangan kewarganegaraan dengan WNI yang belum kehilangan kewarga negaraan.
Kedua, pemerintah harus memperhatikan proses deradikalisasi yang nantinya akan dilakukan kepada eks ISIS sebagai upaya penetralan idealogi sebelumnya kepada idealogi pancasila yang toleran dan sesuai dengan kaidah-kaidak dalam konteks kebangsaan di Indonesia.Â
Yaitu mulai dari leading sector-nya hingga aspek teknisnya. Kalau teknis BNPT nyatanya siap dan disetujui oleh Menkopolhukam, maka DPR akan melihat sejauh mana kesiapan dan kebatasan anggaran nya, uangkap dia.
Mantan Komisioner Komnas Perempuan Riri Khariroh mengungkapkan kondisi perempuan dan anak-anak yang berada di kamp-kamp pengungsian sangat memprihatinkan, terutama soal logistik dan kesehatan, bahkan ada seorang Indonesia yang tewas setelah dianiaya oleh sesama perempuan. Melihat kondisi seperti itu menandakan adanya permasalahan keamanan.Â
Menurut dia, sebenarnya perempuan dan anak-anak hanyalah sebatas korban saja, dan bukan pelaku aktif di dalam ISIS. Karena itu ia mendorong pemerintah untuk melakukan penilaian agar dapat memetakan tindakan rehabilitasi dan reintegrasi. Penilaian ini dapat memetakan antara very dangerous yaitu keterangan masih sangat radikal dan ekstrim sampai pada penilaian yang law dangerous yaitu keterangan rendah radikal dan ektrim.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H