Problem pemulangan WNI eks ISIS ke Indonesia kini dihadapi oleh pemerintah Indonesia. Sehingga pemerintah dihadapkan kepada kebijakan antara pemulangan WNI eks ISIS ke Indonesia dengan upaya deradikalaisasi atau larangan WNI eks ISIS ke Indonesia sebagai antisipasi terjadinya tindakan-tindakan terorisme baru, dan tidak adanya tindakan pemulangan eks ISIS ke Indonesia dikarenakan tentang peraturan "mereka yang memilih setia terhadap negara lain, maka dengan sendirinya telah kehilangan kewarganegaraannya". Namun yang menjadi polemik adalah ISIS itu negara atau hanya sebuah organisasi teroris.
Dalam wawancara eksklusif yang dilakukan oleh media BBC dengan WNI Nada Fedulla, yaitu salah satu dari sekian ribu anak-anak petempur ISIS dari bebagai negara yang kini terjebak di kamp pengugsian Al-Hol, di Timur laut Syuriah.Â
Ia mengatakan semenjak kekalahan kelompo ISIS dua tahun yanga lalu, para perempua dan anak-anak di tempatkan di kamp pengungsian yang di huni oleh 70.000 orang lebih. Ia memilih untuk meninggalkan lokasi kekuasaan ISIS di karenakan khalifah tidak lagi peduli terhadap masyarakatnya.Â
Dalam kondisi yang meprihatinkan, Nada dan pengungsi lainnya masih berharap bisa pulang dan kembalai ke negara asalnya. Ia sangat merasa lelah tinggal di sana, dan sangat berterimakasih jika ada orang yang memaafkan dan menerimanya dan keluarganya untuk kembali ke Indoensia.
Berdasarkan rilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 14 Maret 2019, ada sekitar 66.000-67.000 pengungsi yang ditempatkan di kamp pengungsian di Al-Hol yang hanya bisa menampung 10.000 orang. sebagaimana  di dalam data International Rescue Commitee (IRC) mengatakan bahwa pada awal proses pengungsian ada sekitar 100 balita tewas diakibatkan malnutrisi. Hal ini terjadi ketika sepanjang perjalanan menuju ke kamp atau setiba di kamp. Angka ini dinilai puncak gunung es.
Otoritas kurdi yang selama ini mengurusi pengungsian eks ISIS mendesak kepada dunia internasional untuk memulangkan para pengungsi di Al-hal ke negara asal. Adanya sikab acuh kepada dunia internasional dirasa menjadi beban, sebab mereka (suku kurdi) dibebankan dengan mengurusi para pengungsi ketika mereka juga sedang memperbaiki keadaan kehidupannya.
Undang-undang Tentang Mengatur Kewarganegaraan
Undang-undang telah mengatur dengan jelas perihal bagaimana seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraannya, yaituÂ
(1) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,Â
(2) tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu,Â
(3) WNI tersebut kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden.