Mohon tunggu...
Haikal Amri  Al Zaher
Haikal Amri Al Zaher Mohon Tunggu... -

Penakluk Angan2, dengan kreatifitas tuli(s)an tangan. Mundur selangkah, demi loncatan keberkahan, nan jaoh ke depan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menteri Tenaga Kerja Sambut Positif Soal Legalitas SP Perjuangan-Lantai Tiga

10 Februari 2017   08:21 Diperbarui: 10 Februari 2017   09:06 656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menaker RI, M Hanif Dhakiri, terima kunjungan DPP. Serikat Pekerja (SP) Perjuangan PT. PLN (Persero) yang dipimpin H. Adri, di Kantor Kementerian, Jl. Gatot Subroto Jakarta, Kamis siang (9/2) kemarin. (Dokumentasi Pribadi)

Kunjungan DPP. SP Perjuangan tersebut,  dalam rangka memenuhi undangan Kementerian Tenaga Kerja, bertepatan bulan K3, sekaligus silaturahiem antara Pengurus DPP. SP Perjuangan P dengan Pak Menteri,  yang mantan anggota DPR.RI  periode 2009-2014 dari PKB Perwakilan Daerah Jawa Tengah.

Dalam kesempatan itu, Pengurus  menyampaikan beberapa hal, terkait persoalan internal  yang dihadapi  SP. Perjuangan PT. PLN (Persero).

Selanjutnya, Menaker Hanif  meyambut positif, dan mengharap  permasalahan  yang sedang terjadi , dapat segera teratasi, sehingga membawa kebaikan bagi keluarga besar PT.PLN  khususnya, dan  masyarakat pada umumnya.

Menteri Hanif, juga  ingin mendengarkan masukan lainnya,  yang mungkin sempat terlewati dari pantauan beliau. Karena dengan masukan tersebut, diharapkan bisa jadi catatan, dalam menjalankan tugas yang menjadi kewenangannya.

Selain itu, terdapat permasalahan yang menjadi perhatian serius Bapak Menteri, terkait dengan anulasi surat pencatatan yang dikeluarkan oleh Kantor Disnaker Jakarta Selatan.

Audiens dengan Menaker (9/2/2017) (Dokumentasi Pribadi)
Audiens dengan Menaker (9/2/2017) (Dokumentasi Pribadi)
Untuk itu, beliau meminta  pada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos), ibu Haiyani Rumondang, beserta Direktur KKI dan Direktur PHI, yang juga ikut dampingi Pak Menteri, saat terima kunjungan kemarin, untuk segera meninjau kembali,  hasil kajian Hukum  Dinas Tenaga Kerja, yang digunakan landasan menganulir surat tersebut.**

**) Haz, di - (ham.zaher@yahoo.com)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun