[caption id="attachment_124338" align="alignleft" width="430" caption="Paspor (sumber googling)"][/caption] Entah ini procedural atau tidak, tetapi bagi pegawai negeri sipil daerah (PNS) yang mengurus Paspor keluar negeri dengan menggunakan jasa Bagian Pusat Kerjasama Luar Negeri Depdagri tampaknya harus mengeluarkan duit yang tidak lazim, Rp 750 ribu. Alasannya biaya ‘urus ini dan itu’ di Departemen Luar Negeri termasuk di Sekretariat Negara. Mending kalau satu atau dua hari kelar, tetapi kalau jelang seminggu? Entah apa namanya. Kenapa harus di Depdagri? Memang seperti itu, seorang PNSD yang akan ke luar negeri setelah mendapatkan rekomendasi dari masing-masing Gubernur, harus mendapatkan izin prosedur dari Bagian Kerja Luar Negeri Depdagri, yang berkantor di lantai 5 gedung Depdagri, jalan Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat. Bila PNS-nya pejabat eselon III ke bawah, izin prinsipnya cukup di tandatangani Direktur Pusat Kerjasama Luar Negeri, tetapi jika pejabat eselon II ke atas, maka izin prinsipnya di tanda-tangani langsung Sekjen Depdagri.. Biayanya pukul rata, Rp 750 ribu per orang. Apakah uangnya disetor yang bertanda-tangan? Bukan! Sebelum semua administrasi masuk ke meja direktur atau Sekjen, maka secara administrasi melalui meja Kasubag Pelayanan ‘Administrasi, yang dijabat Nanang Indrajaya. Pak Nanang inilah yang meminta pembayaran itu. Yang unik, tak satupun pembayaran itu menggunakan nota atau bentuk administrasi lainnya. “Rp. 750 ribu itu untuk biaya ke Deplu dan Sekneg,” kata Pak Nanang. Bahkan seorang PNSD asal Semarang tidak sekedar mengeluarkan uang Rp 750 itu, tetapi menambah biaya Rp. 500 ribu lagi. “Supaya semuanya mudah pak” kata PNSD itu. [caption id="attachment_124340" align="aligncenter" width="600" caption="Mendagri Gamawan Fauzi (foto : kompas.com) "]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H