Mohon tunggu...
Hammad Mutawakkil
Hammad Mutawakkil Mohon Tunggu... -

Kuas cinta dalam tautan gores tinta digital ...\r\n

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Resensi Pemerdayaan Masyarakat Marjinal Berbasis Potensi Lokal

6 Maret 2015   05:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:06 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kata pemberdayaan berkaitan erat dengan kata daya yang kurang lebih artinya sebagai kekuatan. Yang mendapat awalan “ber” memiliki arti yang kurang lebih memberikan daya atau kekuatan. Pemberdayaan masyarakat lokal sepanjang sejarah Indonesia telah berlangsung cukup lama dengan beberapa periode. Kinerja pemerintah dalam mewujudjan cita-cita masyarakat yang sejahtera telah dilakukanya beberapa upaya terkait dengan berbagai metode pemberdayaan masyarakat diantaranya ialah wajib belajar 9 tahun, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Jaminan Kesehatan, dan yang sekarang mungkin BPJS. Dari kesemua upaya tersebut dilihat kurun waktu yang tidak bisa dikatakan singkat, nyatanya kurang meberikan dampak atau pengaruh secara signifikan terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat pada tingkat marjinal atau masyarakat miskin. Bila melihat data statistik angka kemiskinan masyarakat Indonesia tergolong masih banyak. Fakta ini tidak bisa dimungkiri mengingat banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melancong ke negeri seberang demi mendapatkan penghidupan yang lebih layak.

Pada tingkat kesejahteraan, perlu diketahui bahwa tolak ukur yang dipakai pemerintah saat ini hanya melandasi pada satu dimensi saja, yakni dimensi ekonomi. Padahal bila ditelusuri lebih jauh bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat meliputi kebutuhan dasar (basic needs), psikis, sosial, dan spiritual. Dari keempat aspek ini dapat dilihat bahwa minimal ada dua aspek kebutuhan dalam tolak ukur tingkat kesejahteraan masyarakat yakni jasmani dan rohani.


  • Model Pemberdayaan Masyarakat Berbasis pada Potensi Lokal

Ada beberapa model pemberdayaan yang dilakukan oleh seorang peneliti yang kemudian dapat digunakan sebagai salah satu alternative dalam pengembangan pada tingkat masyarakat lokal. Yakni.

1)Tahap persiapan atau tahap Look and Think, meliputi persiapan secara administrasi maupun persiapan lapangan untuk lokasi penelitian. Secara administrasi meliputi persiapan mengenai rancangan serta tahapan penelitian, perijinan serta kontrak awal dengan berbagai pihak yang akan terlibat dalam penelitian.

2)Tahap Act, yaitu bimbingan kewirausahaan, bimbingan keterampilan, pemdampingan sosial oleh tim pendamping lokal, dan proses sinnkronisasi program antar instansi untuk mendukung percepatan ekonomi, melalui pengembangan teknologi untuk bisa dimanfaatkan oleh kelompok sasaran

3)Monitoring dan Evaluasi, dalam tahapan evaluasi dan monitoring ini dilakukan kegiatan berupa diskusi kelompok di tingkat komunitas lokal.


  • Kesimpulan

Pemberdayaan masyarakat berbasis lokal sudah selayaknya mendapat perhatian yang lebih sebagai dasar pembentukan atau penguatan masyarakat lokal dalam membangun fondasi kehidupan yang lebih sejahtera. Artinya melalui program pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal ini diupayakan mampu menstimulasi lahirnya para wirausaha-wirausaha lokal dengan berbekal pengetahuan yang akan memberikan kesejahteraan pada masyarakat itu sendiri baik secara jasmani maupun rihani. Tentu aspek pendidikan pun tak luput dari perhatian, namun alahkah baiknya bila kedua aspek ini dapat berjalan beriringan hingga terwujud masyarakat yang memiliki mental kuat guna menghadapi tantangan zaman untuk masa mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun