Mohon tunggu...
Hamimah
Hamimah Mohon Tunggu... Dosen - Anak Mak Bapak

Mengikuti Kiblat

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Lebih Dekat Zakat yang Ditarik Pada Perusahaan

28 Juni 2018   10:26 Diperbarui: 28 Juni 2018   10:32 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zakat perusahaan adalah harta yang di keluarkan oleh perusahaan. Untuk memenuhi tanggung jawab perusahaan terhadap apa yang menjadi kewajiban bagi perusahaan tersebut.

Ayat yang berkaitan dengan zakat Q.s al-baqoroh :4

Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku' lah bersama orang orang yang ruku'.

Maka dari itu zakat harus dibayarkan sesuai ketentuan yang ada pada syariat dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Namun hal tersebut memiliki ketentuan yang harus diketahui. Dimana zakat perusahaan akan dikenakan bila modal yang digunakan merupakan modal perusahaan maka perusahaan membayar zakat untuk perusahaan nya. Dan apabila modal yang digunakan merupakan modal per orang maka perusahaan tidak dikenai zakat perusahaan. Untuk mempermudah pemahaman kita dalam melihat ketentuan dikenakan atau tidak dikenakan nya zakat. Maka mari kita lihat skema di bawah ini :

Modal perusahaan - dikenai zakat perusahaan

Modal mandiri - tidak dikenai zakat perusahaan.

Dan itulah skema zakat perusahaan agar kita lebih mengerti pemaparan zakat perusahaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun