Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Launching Buku PENGHULU Berkisah SAH

4 November 2024   05:47 Diperbarui: 4 November 2024   07:33 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cover buku Penghulu Berkisah SAH (Hamim Thohari Majdi)

Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Lumajang menerbitkan buku dengan judul Penghulu Berkisah SAH, memuat kisah seru penghulu di kabupaten Lumajang.

berikut kata pengantar nya

Profesi penghulu sudah sangat lazim dikenal oleh masyarakat, utamanya ketika terjadi akad, menyatukan dua hati yang sepakat membangun rumah tangga menuju cita tertinggi merengkuh kebahagiaan hakiki dan abadi.
Memerankan diri sebagai penghulu, bukan sekadar menjalankan tugas kedinasan pengawasan dan pencatatan, agar setiap peristiwa perkawinan memiliki kekuatan hukum dan ada bukti pendukung yang tercatat dalam Akta Nikah serta dikeluarkannya buku kutipan akta nikah. Lebih dari itu harus diyakinkan bahwa syarat dan rukun nikah harus terpenuhi, dan keterpaduan hukum munakahat beserta hukum positif dijalankan bersama dan beriringan.
Demi menjaga suasana akad agar hikmat, tidak jarang  penghulu harus berdebat dengan pihak yang punya hajat ataupun dengan masyarakat. Mengingat pemahaman tentang fiqh munakahad yang berkembang di masyarakat beragam, dan adanya pemaksaan dengan segala keterbatasan dan kelebihan yang perlu diselaraskan dengan aturan formal, hukum positif sebagai kitab suci para penghulu, baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Agama dan Kompilasi Hukum Islam yang harus ditegakkan.
Begitu teliti dan hati-hati, penghulu harus memiliki kesabaran tingkat dewa, agar kehendak masyarakat  terlayani dengan baik. Mengingat kepentingan dan konflik keluarga sering menjadi bumbu sedap dan pedas rasanya selalu dihidangkan. Seperti penentuan wali ketika orang tua calon mempelai perempuan berpisah, baik karena perceraian, pekerjaan yang jauh dari rumah, sedangkan kadiahnya, "tidak ada pernikahan kecuali adanya wali dan dua saksi yang adil".
Mencari saksi bagi masyarakat perkotaan sangat mudah, karena padat penduduk dan banyak sanak kerabat. Namun di perdesaan di area persawahan dan pegunungan, jarak antar rumah yang cukup jauh menjadi sunyi di keramaian, sulit mendapatkan saksi kecuali harus ditunjuk lebih awal. Suatu ketika, rencana pelaksanaan akad nikah tepat pukul 07.00 WIB, penghulu sudah hadir, wali sudah siap, begitu pula calon mempelai perempuan selesai dirias, namun karena calon mempelai laki-laki terlambat datang, saksi yang sudah menunggu mulai pagi terpaksa meninggalkan arena akad, karena harus bekerja. Tak ayal pelaksanaan baru bisa dilaksanakan satu jam kemudian, menunggu orang lewat dan bersedia dijadikan saksi.
Penghulu merupakan  salah satu pekejaan yang dinantikan makanan, hampir seratus persen peristiwa akad ada hidangan dan santap makan. Namun tepatlah pepatah yang menyatakan "anak ayam mati kelaparan di lumbung padi", karena banyaknya peristiwa pernikahan, penghulu bergerak seperti kutu loncat, berpindah tempat dengan cepat, menyelesaikan tugas secara kilat, hingga sekadar mencicipi makan dan minum tak sempat. Kadang penyelesaian akhir harus mampir ke warung.
Medan yang berat, penghulu tetap harus berangkat, untuk memberi rasa bahagia kepada calon pengantin dan janji suci tetap terlaksana dan malam pertama bisa dilakukan secara halalan tayyiba, kisah jatuh bangun penghulu karena jalanan yang kurang bersahabat, hujan yang membuat jalan licin, cuaca yang menghawatirkan, sudah tak bisa dihitung jumlahnya.
Lucu tidak ? penghulu yang tugasnya melekatkan hubungan cinta kasih keluarga, bahkan selalu menyelipkan pesan kiat menciptakan suasana harmonis dalam berumah tangga. Namun demi tugas negara, penghulu sering meninggalkan istri dan anaknya, berangkat ketika mata hari belum bangun, dan datang manaka rembulan sudah mulai tampak, belum memiliki waktu yang maksimal dalam menjalani diri sebagai kepala rumah tangga, quality time menjadi solusi utama.
Tak kan pernah setelasi diceritakan ketiak penghulu berkisah, seperti buku ini mengambil judul "Penghulu Berkisah SAH!!!" karena setiap peristiwa membawa cerita, dan cerita yang baik adalah bisa diceritakan secara turun temurun, maka inisiasi penulisan buku ini patut diapresiasi, dan menjadi bukti bahwa ada sisi lain yang masih belum diketahui masyarakat atas suka cita dan duka penghulu dalam upaya menjadikan perkawinan yang sah, maka kata SAH!!! dari judul ini adalah ciri khas pekerjaan penghulu tuntas, "bagaimana para saksi? Sah ? ....... dengan riang gembira dan bersemangat para saksi dan seluruh pengiring menjawan SAH" tepuk tangan membahana dan lupa penghulu menutup dengan doa agar akad nikah dan rumah tangga yang dibangun penuh berkah, aamin.
Bila ada tulisan yang kurang sistematis, bukanlah disengaja, harapannya bercerita yang menggebu-gebu, namun untaikan kata dalam pikiran tidak keluar ketika dituang dalam tulisan, menyadari kekurangan sempurnaan dalam menghadirkan kisah seru menjadi penghulu, maka kami mohon maaf, dan kepada seluruh pihak yang mendukung baik secara materiil, moriil dan tiil, kami sampaikan terima kasih. Semoga kehadiran buku ini menjadi menggenap daftar pustaka.

Lumajang, 5 Oktober 2024
Ketua Tim Penyusun
Drs. Hamim Thohari

Hamim Thohari Majdi

@SurPlus

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun