Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengelola Api Asmara Melalui Pandangan

28 Februari 2023   15:32 Diperbarui: 28 Februari 2023   15:35 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lebih baik berhati-hati dalam menjaga pandangan agar mata tetap tajam (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)

Pandang mata  memiliki makna penting hadirnya sebuah rasa, menghadirkan kebenciaan dan cercaan,  juga kekaguman dan pujian. Pandang mata muasal hadirnya cinta, seperti beribahasa "dari mana datangnya linta dari sawah turun ke kali. dari mana datangnya cinta dari mata turun ke hati"

Begitu adanya peran peting pandang mata, sehingga dalam kitab Kifayatul Akyar bab Nikah, ada bahasan tersendiri, hal ini bisa dimaknai bahwa untuk mengendalikan hasrat seksual atau keinginan untuk menikah karena adanya keteratrikan dari lawan jenisnya, baik pria kepada perempuan ataupun sebaliknya perempuan kepada pria.

Menurut yaikh Abu Syujak, pandang seorang lelaki kepada seorang perempuan ada tujuh macamnya

1. Pandangan Lelaki kepada perempuan asing tanpa hajat

Lelaki dan perempuan yang dimaksud di sini adalah keduanya sudah masuk dewasa atau baligh. Pada bagian yang pertama ini memandang tanpa tujuan apapun, sangatlah tidak diperbolehkan. Artinya tidak boleh melakukan iseng memandangi lawan jenisnya, karena bisa berakibat fitnah dan timbulnya syahwat.

Sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nur ayat 30, artinya :

"Hai Muhammad! katakanlah kepada orang-orang yang beriman, agar mereka memejamkan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka"

Awalnya penetapan hukum tidak boleh memandang ini hanya berlaku bagi yang sudah baligh, namun dalam buku Kifayatul Akhyar  dibahas pula tentang pandangan anak kecil yang disebut dengan murahiq atau belum baligh, sehingga kewajiban perempuan menutup aurat di hadapan anak kecil sama halnya kewajibannya terhadap orang gila. 

Pada zaman dahulu dikenal dengan lelaki yang dikebiri (dilemahkan syahwatnya), baginya boleh melihat perempuan asing, seperti  memandang mahramnya.  sebagaimana tersebut dalam surat an-Nur ayat 31, "... atau para pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita..". Menurut Imam Nawawi  ayat ini ditujukan untuk orang yang akalnya sudah lupa, tidak memperdulikan adanya perempuan atau sudah tidak mempunyai keinginan kepada perempuan.

2. Memandang isterinya sendiri dan amahnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun