Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tata Cara Mencatatkan Perkawinan (Bagian 2)

30 Januari 2023   06:35 Diperbarui: 30 Januari 2023   06:37 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk memberi tahukan kehendak nikah, seseorang yang akan melangsungkan perkawinan wajib tahu bahwa terdapat lima tahapan pencatatan Perkawinan yaitu : pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan kehendak nikah, pengumuman kehendak nikah, pelaksanaan Pencatatan nikah dan penyerahan buku nikah. Kelimanya tahapan itu dilaksanakan atau dilalui secara tertib dan berurutan sesuai dengan urutan nomornya.

PENDAFTARAN KEHENDAK NIKAH 

Pendaftaran kehendak nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan tempat akad nikah dilaksanakan bagi pelaksanaan nikah di wilayah negera Indonesia. Sedang bagi pelaksanaan akad nikah di luar negeri, maka pendaftaran kehendak nikahnya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Secara progresif Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan memberikan kemudahan pemilihan tempat pelaksanaan akad nikah. Sebelumya pelaksanaan nikah diutamakan di wilayah tempat tinggal calon isteri atau calon pengantin. Seiring dengan perkembangan pengetahuan dan budaya atau karena sesuatu hal, pelaksanaan akad bisa juga di tempat calon suami atau tempat lain yang dikehendaki bersama.

Di situlah ( tempat akad nikah ) permohonan pendaftaran kehendak nikah dialamatkan. Pemberitahuan kehendah nikah ini harus disampaikan  minimal sepuluh (10) hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.

Namun bila pendaftaran kurang dari sepuluh hari kerja  misal karena harus melaksanakan tugas negara, tugas lain yang tidak bisa diubah tanggalnya atau adanya pemilihan waktu yang tidak bisa diganggu gugat, solusi yang harus dilakukan sebagaimana PP Nomor 9 Tahun 1975 pasal 3 dan PMA Nomor 20 Tahun 2019 pasal 3, calon mempelai mengajukan permohonan dispensasi waktu camat atas nama bupati atau wali kota bagi pelaksanaan akad nikah di wilayah negara kesatuan republik Indonesia dan dispensasi dari kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagai yang akad nikahnya dilakukan di luar negeri.

PMA Nomor 20 Tahun 2019 solusi bagi pernikahan kurang sepuluh hari kerja dari pendaftaran (sumber gambar: Hamim Thohari Majdi) 
PMA Nomor 20 Tahun 2019 solusi bagi pernikahan kurang sepuluh hari kerja dari pendaftaran (sumber gambar: Hamim Thohari Majdi) 

Oleh karena itu bila ada pelaksanaan akad nikah pendaftarannya kurang dari sepuluh hari kerja, bukan berarti ada permainan, tetapi Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau penghulu telah menerima rekomendasi dari camat yang diurus oleh calon pengantin (catin).

  • Ketika mendaftar kehendak nikah calon pengantin membawa :
  • Surat pengantar nikah yang ditanda tangani kepala desa
  • Surat Persetujuan calon pengantin 
  • Surat Ijin orang tua atau wali bagi catin berusia kurang dari 21 tahun
  • Dispensasi kawin dari Pengadilan Agama bagi catin berusia kurang dari 19 tahun
  • Surat ijin dari atasan bagi catin anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  • Akta cerai atau surat kematian bagi Duda atau janda
  • Ijin poligami bagi catin laki-laki yang sudah beristeri
  • Foto Kopi Akta Kelahiran
  • Foto Kopi Kartu Keluarga
  • Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk

Sedangkan syarat tambahan berupa ;

  • Foto kopi ijazah terakhir untuk mencatat pendidikan terakhirnya
  • Surat keterangan dari Puskesmas
  • foto kopi elsimil  (elektronik siap nikah dan hamil) 
  • foto sertifikat Bimbingan Perkawinan (Binwin)
  • Foto berlatar belakang warna biru ukuran 2 x 3  sebanyak 4 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

PEMERIKSAAN KEHENDAK NIKAH

Setelah menerima pendaftaran, Penghulu melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang ada, berkas administrasi. sebagai bahan penulisan data pada blanko pemeriksaan kehendak nikah. Hal ini penting dilakukan agar tidak ada permasalahan di kemudian hari. 

Pedoman pokok penulisan dalam Pendaftaran kehendak nikah adalah data kependudukan berupa akta kelahiran.  Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bila ada perbedaan data antara Identitas  kependudukan dengan Ijazah atau dokumen lain, maka acuannya adalah akta kelahiran. Hal ini dimaksud bahwa akta kelahiran adalah data atau identitas pertama yang dimiliki oleh seseorang. Sedangkan data-data lain didapat pada masa setelahnya. Maka harusnya mengacu kepada akta kelahiran. 

Data pokok yang diperiksa adalah nama, penelitian penulisan nama, karena sistem pencatatan masih belum langsung terhubung dengan kependudukan, kadang operator mengetik kurang tepat, makanya calon suami dan calon isteri beserta walinya turut memeriksa penulisan identitas. 

penulisan nama adalah identitas tunggal sebagaimana tertera dalam akta kelahiran, tanpa gelar kependidikan, keagamaan, sosial dan gelar kebangsawanan serta gelar gelar lain.

Pada saat  melakukan pemeriksaan  terhadap kedua catin dan wali berkaitan dengan hubungan saudara dan lainnya dan hubungan perwalian, untuk bisa menjadi wali di samping dibuktikan dengan akta kelahiran (bagi wali ayah kandung) dibuktikan pula dengan foto kopi kutipan akta nikah orang tua catin perempuan. Hal ini dimaksud untuk mengetahui ikatan legal formal perkawinan orang tuanya.

PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH

Bila hasil pemeriksaan dinyatkan lengkap dan tidak ada halangan dalam perkawinan, maka penghulu membuat pengumuman kehendak nikah. 

Agar pengumuman kehendak nikah diketahui khalayak umum, maka pengumuman kehendak nikah di pasang di KUA tempat pelaksanaan akad nikah atau Kantor perwakilan Indonesia di Luar negeri.

Harapan dari diumumkannya kehendak nikah ini adalah untuk menguatkan data yang ada dan masyarakat mengetahuinya secara langsung.

PELAKSANAAN PENCATATAN NIKAH

Pelaksanaan pencatatan nikah setelah terjadinya akad nikah. Pencatatan nikah ini dilakukan oleh penghulu yang menghadiri, mengawasi dan mencatat.

Salah satu syarat administrasi pencatatn nikah adalah adanya rekomendasi dari salah satu pihak atau kedua yang melaksanakan akad di  luar kecamatan tempat tinggal, atau yang disebut rekomendasi.

Pelaksanaan akad nikah bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan atau di luar KUA. Bila akad nikah dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam dinas atau hari libur, maka wajib untuk membayar biaya pencatatan ke kas negara sebesar Rp. 600.000,-. 

Pencatatan nikah bisa dilakukan setelah syarat dan rukunnya terpenuhi dan semua pihak menanda tangani akta nikah, maka pada saat itulah pernikahan dinyatakan tercatat secara resmi. 

PENYERAHAN BUKU NIKAH

Masing-masing suami dan isteri mendapat Kutipan Akta Nikah sebagai hak individu dan dieberikan sesaat setelah akad nikah selesai dan seluruh pihak terkait bertanda tangan.

PMA 20 Tahun 2019 Tentang Pebyerahan buku nikah usia akad nikah (sumber gambar: Hamim Thohari Majdi)
PMA 20 Tahun 2019 Tentang Pebyerahan buku nikah usia akad nikah (sumber gambar: Hamim Thohari Majdi)

Sering dengan adanya Sistem Manajemen Nikah (SIMKAH) maka pendaftaran kehendak nikah bisa dilaksanakan secara online. Stelah pendaftaran diterima oleh penghulu, maka calon suami atau calon isteri atau pihak lain yang ditunjuk menyerahkan bukti fisik ke KUA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun