Perkawinan adalah gerbang menuju rumh tangga, dengan cara melaksanakan akad, dari wali calon mempelai perempuan kepada calon mempelai laki-laki.
Lebih sakral lagi sebagaimana termaktun dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 1 berbunyi "perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suamin iateri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
Beberapa hal pokok yang dimaksud sebagai dasar perkawinan adalah:
IKATAN LAHIR BATIN
Perkawinan tidak saja sebatas kumpulnya dua orang lain jenis yang legal dan dilindungi oleh undang-undang. Namun ada ikatan ganda yaitu lahir batin, jiwa raga, fisik psikis, badan ruhani.
Maka kewajiban keduanya bagaimana menjami lahir dan batinnya tetap kokoh. Sebagaimana sekarang lagi marak kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mencuat atau viral di media masa misal Lesti Kejo dan venna melinda. Ada apah dengan mereka, di medsos ditampqkkqn seperti lem dn prangko tak mau pisah sedetikpun namun tiba-tiba terjadi kekerasan fisik.
Secara sederhana mereka hanya tampak terikat secara lahir, dekat badannya saja, namun batinnya tidak menyatu. Hal yang demikian lebih mengarah kepada ketertarikan badani.
SUAMI ISTERI
Ketika sudah sepakat mengikat diri lahir dan batin , lalu berubahlah status keduanya menjadi suami isteri.
Maknanya bahwa perkawinan itu mengubah aku dan kamu menjadi suami isteri sebagai pasangan hidup dengan beragam latar belakang yang sarat perbedaan.