Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menikah Yuk!

31 Juli 2022   17:03 Diperbarui: 31 Juli 2022   17:13 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nikah sebagaimana yang terjadi dalam kehidupan manusia, merupakan salah satu jenjang atau tahapan masa perkembangan dan pertumbuhan. 

Oleh sebab itu perlu mendapat perhatian khusus, karena berkait dengan keberlanjutan keturunan dan masalah-masalah lain seperti psiologi, sosial dan budaya.

NIKAH ATAU KAWIN

Istilah nikah dan kawin dalam hal-hal tertentu memiliki makna tersendiri sebagaima tertera dalam Kamus besar Bahasa Indonesia Edisi ketiga  nikah  didefinisikan sebagai ikatan perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Sedangkan kawin memiliki tiga arti yaitu ; membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan intim dan bersetubuh.

Perbedaan makna nikah dan kawin sebagaimana di atas menunjukkan bahwa nikah merupakan sarana yang resmi dan berkekuatan hukum dalam  membentuk keluarga dan aktifitas biologis bagi pasangan lawan jenis.

Di negara Indonesia tidak ada pertentangan yang krusial dalam penggunaan istilah nikah dan kawin, sebagaimana bunyi peraturan perundang-undangannya yaitu Undang-Undang Perkawinan, bukan undang-undang pernikahan. Karenanya  dalam tulisan ini menggunakan kedua istilah nikah dan kawin terlebih hasil dari kutipan atau pendapat.

NIKAH DALAM LINTASAN SEJARAH

Imam Bukhari meriwayatkan melalui istri Nabi, Aisyah, sebagaimana dikutip oleh Quraish Shihab bahwa pada masa Jahiliah dikenal empat macam pernikahan, yaitu :

  • Pernikahan sebagaimana berlaku kini, dimulai dengan pinangan kepada orang tua atau wali, membayar mahar dan menikah.
  • Seorang suami yang memerintahkan kepada istrinya apabila telah suci dari haid untuk menikah (berhubungan seks) dengan seseorang, dan bila ia telah hamil, ia kembali untuk digauli suaminya, ini dilakukan guna mendapat keturunan yang baik.
  • Sekelompok lelaki kurang dari sepuluh orang, kesemuanya menggauli seorang wanita, dan bila ia hamil kemudian melahirkan, ia memanggil kepada seluruh anggota kelompok tersebut -tidak seorangpun yang dapat absen- kemudian ia menunjuk salah seorang yang dikehendakinya untuk dinisbahkan kepadanya nama anak itu dan yang bersangkutan tidak boleh mengelak.
  • Hubungan seks yang dilakukan oleh wanita tunasusila, yang memasang bendera atau tanda di pintu-pintu kediaman kemudian mereka  dan "bercampur' dengan siapapun yang suka kepadanya.  

Keempat jenis perkawinan seperyi tertera di atas masih berlaku hingga saat ini, seperti perkawinan satu perempuan dengan lebih satu laki-laki, sebagaimana dilansir https://text-id.123dok.com. terdapat jenis perkawinan Group Marriage merupakan perkawinan kelompok antara beberapa laki-laki dan beberapa perempuan sekaligus. Perkawinan jenis ini masih  dijumpai dalam masyarakat primitif di Benua Afrika.   

NIKAH BERKAITAN DENGAN LIBIDO

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun