Mohon tunggu...
Hamid Patilima
Hamid Patilima Mohon Tunggu... profesional -

Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bagaimana Melaksanakan Konvensi Hak Anak?

8 Juni 2014   21:20 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:41 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang menarik dari Konvensi Hak Anak adalah Komite Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa menerbitkan General Comment untuk mengarahkan setiap Negara dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak 1989. Komite memberi komentar umum setiap ketentuan dan prinsip dalam KHA, agar setiap Negara memiliki pemahaman yang sama terhadap pelaksanaan setiap pasal-pasal KHA.

Komite Hak Anak menerbitkan General Comment No. 5 (2003) General Measures of Implementation of the Convention on the Rights of the Child (Arts. 4, 42, and 44, paragraph 6). Komite menerbitkan Komentar Umum ini didasarkan pada Pasal 4 KHA yang menyebutkan bahwa “...Negara harus mengambil upaya legislatif, administratif, dan upaya lain untuk menerapkan hak-hak yang diakui dalam KHA. Sehubungan dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya, Negara harus mengambil upaya semaksimal mungkin berdasarkan sumber yang tersedia, dan jika diperlukan, dalam kerangka kerjasama internasional...”

Langkah umum untuk melaksanakan ketentuan dan prinsip KHA, Komite mendorong Negara yang telah meratifikasi KHA untuk mempromosikan penikmatan semua hak dalam KHA oleh semua anak yaitu dengan menyediakan peraturan perundang-undangan, koordinasi, pemantauan, pengumpulan data yang komprehensif, peningkatan kesadaran dan pelatihan, dan pengembangan dan pelaksanaan kebijakan, layanan, dan program yang tepat.

Pemerintah melakukan kajian dan harmonisasi semua perundang-undangan yang terkait dengan anak dengan ketentuan dan prinsip yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak. Begitu juga dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan Peraturan Daerahnya selaras dengan ketentuan dan prinsip yang tertuang dalam KHA dan perundang-undangan di atasnya. Yang menarik bagi Indonesia, anak diakui dalam Konstitusi UUD Tahun 1945, dalam Pasal 28B ayat (2).

Langkah selanjutnya Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan koordinasi dengan kementerian dan atau lembaga teknis terkait dengan anak, begitu juga dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan anak menjadi urusan wajib. Hal ini akan tercermin dalam Perencanaan Pembangunan, Rencana Strategis, dan Rencana Program Tahunan di setiap kementerian dan atau lembaga di setiap tingkatan pemerintahan. Seluruh dokumen ini yang kemudian diramuh menjadi satu dokumen "Rencana Aksi Nasional (Daerah) Pembangunan Anak." RAN(D) menjadi acuan bagi setiap kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah dalam mempercepat pembangunan di bidang anak secara sistematis, terjadual, dan berkelanjutan. Dokumen RAD ini juga menjadi acuan dalam melakukan advokasi dan pemantauan.

Komite Hak Anak PBB mendorong Negara Pihak untuk memastikan adanya sistem dan mekanisme pengumpulan data yang komprehensif. Data dan informasi yang dihasilkan oleh sistem data menjadi dasar bagi setiap kementerian dan lembaga dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan yang terkait langsung dengan kepentingan terbaik bagi anak. Wujud dari sistem bisa saja berupa "Profil Anak".

Peningkatan kesadaran setiap orang dewasa tentang ketentuan dan prinsip dalam Konvensi merupakan hal penting. Komite mendorong setiap anggota legislatif, perencana pembangunan, pemberi layanan, dan para profesional yang berhubungan dan atau bekerja untuk anak untuk mendapatkan pelatihan tentang Konvensi Hak Anak. Komite juga meminta Negara Pihak untuk menerjemahkan Konvensi ke dalam bahasa ibu, agar setiap orang tua memiliki pemahaman yang sama tentang ketentuan dan prinsip dalam Konvensi.

Inti dalam Konvensi adalah setia anak mendapatkan jaminan hak-haknya terpenuhi.



Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun