Mohon tunggu...
Hamidullah Mahmud
Hamidullah Mahmud Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

membaca dan olah raga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Klasifikasi Ulama dalam Masyarakat Betawi, yang Perlu Anda Tahu!

7 Februari 2024   23:51 Diperbarui: 8 Februari 2024   07:19 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat Betawi mengklasifikasikan para ulama dan pengajar agama ke dalam tiga kriteria. 

Pertama, adalah 'Guru' yaitu ulama yang mempunyai keahlian dalam suatu disiplin ilmu tertentu, mempunyai otoritas untuk mengeluarkan fatwa dan memiliki kemampuan mengajar kitab. Seorang guru biasanya menghabiskan seluruh waktunya di masjidnya saja, dan biasanya tidak jauh dari masjidnya berdiri komplek madrasah. 

Guru tidak keluar dari lingkungannya karena masyarakatlah yang mendatanginya. Contoh guru kharismatik seperti Guru Mughni (1860) Kampung Kuningan, Jakarta selatan, Guru Marzuki (1876) di Jatinegara, Jakarta Timur, Guru Mansur (1878)Kampung Sawah Jembatan Lima, Jakarta Barat, dsb. 

Kedua, 'Muallim' adalah seorang yang memiliki otoritas untuk mengajar kitab akan tetapi belum memiliki otoritas untuk mengeluarkan fatwa. Seorang Mu'allim masih aktif mendatangi kelompok-kelompok pengajian yang mengajarkan kitab. contoh seperti Muallim Syafii Hadzami (1931), dsb.  

Ketiga, 'Ustadz' adalah orang yang mengajarkan ilmu pengetahuan dasar agama termasuk membaca al-Qur'an, tajwid, dsb.

Jadi dari tiga klasifikasi ini jelas kedudukan seorang guru di atas muallim dan ustad. Keilmuan seorang guru ibarat sumur yang memiliki kedalaman dan ilmunya baik air sumur tidak pernah habis.  wallahu 'alam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun