Tidak salah juga jika ada yang mengakatakan Pilkada Serentak Rasa Tidak Serentak. Mumpung kabar burung UU Pilkada sedang diutak-atik lagi oleh DPR RI dalam upaya memperbaikir beberapa hal yang dirasa perlu. Tapi menurutku pasal tentang pelantikan kepala daerah terpilih dan masa jabatan yang masih menjabat layak dipertimbangkan direvisi sehingga menjadi pelantikannya juga serentak. Tunjungan dan hak-hak yang sedang menjabat tentu dapat diakomodir sebagai hak protoler yang melekat dibayar sekaligus. (***)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!