Mohon tunggu...
Nida Hamidah
Nida Hamidah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Midun

Nama : Hamidah TTL : Jember, 26 Desember 1999 Status : mahasiswi IAIN Jember

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Analisis Biaya Produksi Bakso Kabut Mimin terhadap Pajak Penjualan dan Zakat

23 Mei 2019   18:35 Diperbarui: 23 Mei 2019   18:47 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Biaya produksi bakso kabut yang dirintis oleh Mimin tidak berpengaruh terhadap bagi hasil, laba dan rugi maupun bunga karena untuk modal awal, mimin menggunakan uang pribadi sebesar Rp.750.000,00 sebagai modal awal usahanya. Pendapatan yang per bulan Rp. 12.000.000
Pendapatan per tahun
= 12.000.000x12(bulan)
= Rp.144.000.000

Pengeluaran per hari
Daging sapi= 30kg x Rp.110.000 = Rp.3.300.000
Daging Ayam= 20kg x Rp.30.000 =  Rp.600.000
Telur 1 kw = Rp.2.400.000

Saos 1 kardus = Rp.100.000
Kecap 1 kardus = Rp.200.0000
Cabe 5kg = Rp.250.000
Bawang putih = Rp.100.000

Garam 5kg = Rp.50.0000
Penyedap rasa = Rp. 200.000
Tepung =  500.000
Total pengeluaran per hari = Rp.7.700.000

Pengeluaran per bulan
= Rp.7.700.000 x 30(hari)
= Rp.48.300.000 + beben gaji (24xRp.1.200.000)
= Rp. 48.300.000 + 28.800.00

= Rp.7.700.000
Pengeluaran per tahun
= Rp. 7.700.000 x 12 (bulan)
= Rp. 92.400.000

Pendapatan bersih
= Pendapatan - pengeluaran
= Rp. 144.000.000 -- Rp.92.400.000
= Rp. 51.600.000

Biaya produksi bakso kabut mimin berpengaruh terhadap pajak penjualan dan zakat perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul yaitu membayar pajak sebesar Rp.100.000 per bulan. Pengenaan pajak tersebut tidak mempengaruhi harga bakso kabut mimin, mimin tidak menaikkan harga bakso kabut meskipun terkena pajak. 

Namun pajak yang dikeluarkan mimin tidak sesuai dengan tarif pajak penghasilan. Penghasilan 0 -- 50juta dikenakan tarif 5%. Untuk penghasilan RP.12.000.000 perbulan juga dikenakan pajak 5%. Seharusnya yang dibayarkan oleh mimin untuk membayar pajak per bulan yaitu :
= Rp. 12.000.000 x 5% (tarif pajak)
= Rp. 600.000

Sedangkan dalam membayar zakat perniagaan untuk menyucikan hartanya, mimin membayar zakat perniagaan dengan cara membagikan sembako berupa beras 1kg+mie sedaap 4 bungkus (senilai dengan Rp.32.000/bungkus) yang dibagikan kepada anak yatim, janda lansia maupun masyarakat setempat sebanyak 3x dalam setahun masing-masing 1x zakat diberikan untuk 250 orang.

3x 250 (bungkus sembako)=750 bungkus/tahun
Senilai Rp.32.000/bungkus X 750 = Rp. 24.000.000
Jadi zakat yang dikeluarkan mimin setiap tahunnya sebesar : Rp. 24.000.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun