[caption caption="Jangan Bedakan Guru PGSD dan PGMI"][/caption]
Ada diskusi menarik yang saya lakukan pada beberapa hari ini yakni masalah lulusan dari jurusan PGMI dan PGSD. Apa masalahnya??? Masalah timbul saat para sarjana ini mulai mengabdi apakah lulusan PGMI boleh mengajar di SD dan apakah lulusan PGSD boleh mengajar di Madrasah Ibtidaiyah.
Pada awalnya dalam pikiran saya tidak ada perbedaan antara jurusan PGMI dan PGSD lulusannya sama-sama akan menjadi guru kelas ditimgkat SD sederajat. Namun keyakinan saya mulai goyah saat mengobrol dengan salah seorang guru. Beliau mengingatkan bahwa mengambil jurusan sekarang harus linier atau serumpun ilmu, jika tidak akan susah saat mencari pekerjaan nanti. Salah satu kasus yakni masalah PGSD dan PGMI tadi, kedua jurusan tadi sama dengan SPG dan PGA di zaman dulu yang mencetak guru umum yang di bawah naungan Diknas serta PGA yang mencetak guru agama di bawah naungan Depag.
Masih lanjutan masalah tadi, nantinya PGSD juga harus seperti itu lulusan masuk di sekolah dasar dan PGMI di sekolah bernuansa agama Islam. Sebenarnya saya masih tidak percaya sampai beliau membuktikan bahwa pada tahun 2014 banyak daerah yang membuka lowongan PNS guru kelas memberi syarat lulusan PGSD tanpa ada embel-embel PGMI. Jelas saja efeknya bagi pendaftar dari jurusan PGMI langsung gugur dalam tahap administrasinya, kasihan kan???
Karena rasa penasaran ini, akhirnya saya bertanya kepada Kajur (ketua Jurusan) PGMI UIN Malang tentang masalah di atas. Dr. Walid selaku kajur mengaku kecewa dengan masalah tersebut, karena saat awal mula mendirikan jurusan PGMI pada tahun 2007 silam sudah jelas ketentuan dari kementerian pendidikan bahwa PGMI adalah jurusan yang mencetak calon guru kelas titik tanpa ada pembatasan hanya boleh mengajar di Madrasah. Lanjut pak Walid menjelaskan guru kelas itu sama saja baik di SD maupun di MI, tugas sang guru adalah mengajarkan siswa tentang 5 pelajaran (Matematika, bahasa Indonesia, PKN, IPA dan IPS) yang sekarang menjadi Tematik dan beberapa pelajaran tambahan seperti mulok. Nah kenapa sekarang terjadi dikotomi atau pembedaan antara sekolah umum dan sekolah berlabel Islam..???
Masih dari Pak Walid, menurutnya perbedaan ini terjadi di wiliayah daerah khususnya BKD (Badan Kepegawaian Daerah) yang gagal memahami masalah tadi dan langsung menentukan PGSD lah yang diterima jadi guru SD. Namun ada beberapa daerah yang sudah menjajarkan PGSD dan PGMI misalnya kabupaten Malang pada rekrutmen calon PNS. Masalah ini lebih masuk pada kebijakan politis pendidikan, tergantung setiap daerahnya karena pada dasarnya tidak aturan pemerintah yang membedakan kedua jurusan ini.
Bagi temen-temen yang masih kuliah di jurusan PGMI janganlah berkecil hati, biar masalah politik ini para peneliti, ilmuwan dan politisi yang mengatasi. Tetaplah semangat dan fokus untuk bisa mencetak generasi masa depan kita. Kalau bukan kita siapa lagi???
 Image: Dok.Blimbing2
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H