Program perlindungan (perr) support, bimbingan konseling, dan layanan psikososial umumnya bertujuan untuk memberikan bantuan dan dukungan bagi individu atau kelompok yang mengalami masalah psikologis, emosional, atau sosial. Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing program:
1. Â Program Perlindungan (Perr) Support:
Bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap individu yang berisiko atau mengalami kekerasan, diskriminasi, atau pelanggaran hak asasi manusia.
Mencakup bantuan hukum, pengawasan, serta memastikan keselamatan fisik dan mental korban.
Program ini sering dijalankan oleh lembaga pemerintah atau organisasi non-pemerintah yang bekerja dalam bidang hak asasi manusia.
2. Â Bimbingan Konseling:
Fokus pada pemberian dukungan psikologis untuk individu dalam menghadapi permasalahan pribadi, akademis, sosial, atau karir.
Layanan ini dapat berupa konseling individu maupun kelompok untuk membantu individu mengatasi stres, kecemasan, atau kesulitan hidup lainnya.
Diadakan di berbagai institusi seperti sekolah, kampus, rumah sakit, atau lembaga sosial.
3. Â Layanan Psikososial:
Menyediakan dukungan mental dan sosial bagi individu atau kelompok yang mengalami dampak psikologis akibat peristiwa traumatik seperti bencana alam, konflik, atau kehilangan.