Mohon tunggu...
Hamdi
Hamdi Mohon Tunggu... Guru - Kelahiran Sumenep Madura , Freelancer Online

(Jangan pernah ragu meniru penulis lain. Setiap seniman yang tengah mengasah keterampilannya membutuhkan model. Pada akhirnya, Anda akan menemukan gaya sendiri dan menanggalkan kulit penulis yang Anda tiru)- William Zinsser

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Quick Count LS Vs Real Count KPU- Pemilihan Presiden, Dua Putarankah?

17 Februari 2024   02:10 Diperbarui: 17 Februari 2024   02:38 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Pixaba.com/ilustrasi hitungan

Menurut regulasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), quick count atau hitung cepat merupakan proses penghitungan suara yang dilakukan dengan cepat melalui penerapan teknologi informasi, berdasarkan metodologi sampling tertentu yang dilaksanakan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta.

Kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu dijalankan oleh lembaga hitung cepat. Untuk memastikan keabsahan dalam melaksanakan proses penghitungan cepat hasil Pemilu, lembaga hitung cepat diwajibkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan KPU.

Penulis kadang merasa pusing melihat hasilnya dari berbagai lembaga survei. Namun kali ini dalam pemilihan Umum 2024 merilis dari berbagai media, televisi, website dan dari group-group WA Tim. Seluruh  lembaga survei hasilnya sama. Beda dengan tahun 2019 lalu. Setiap lembaga survie tidak sama.

Real Qount Kapan Rilis?

Dalam debat yang diselenggarakan Kompas TV,  Peserta debat antara lain, Alisa Wahid ,Bang Eef dan M. Qodari  menganjurkan untuk menurunkan tampilan quick qount, agar masyarakat tidak bingung.

Dalam debat tersebut M. Qodari meyakini bahwa pemilihan presiden akan berjalan satu putaran. Karena dalam angka 80% Prabowo mengungguli kandidat lainnya. Imbuhnya.

Sebenarnya kalau ada pertanyaan kapan real qount akan dirilis? Proses pemungutan suara memerlukan beberapa hari untuk diselesaikan. Menurut ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU akan memulai proses merekapitulasi suara pada rentang waktu antara Kamis, 15 Februari 2024, hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Setelah KPU menyelesaikan proses penghitungan suara, hasilnya akan diumumkan sebagai bagian dari real count. Pengumuman real count ini kemudian akan menjadi dasar untuk menentukan pasangan calon (paslon) yang memenangkan Pilpres 2024.

Pengumuman hasil Pemilu 2024 diatur oleh Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut adalah aturan terkait pengumuman hasil Pemilu 2024:

KPU akan menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, serta perolehan suara untuk calon anggota DPD dalam waktu paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Provinsi akan menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi dalam waktu paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun