Mohon tunggu...
Hamdi
Hamdi Mohon Tunggu... Guru - Kelahiran Sumenep Madura , Freelancer Online

(Jangan pernah ragu meniru penulis lain. Setiap seniman yang tengah mengasah keterampilannya membutuhkan model. Pada akhirnya, Anda akan menemukan gaya sendiri dan menanggalkan kulit penulis yang Anda tiru)- William Zinsser

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ditetapkan! Jokowi Sahkan Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)

31 Januari 2024   04:35 Diperbarui: 31 Januari 2024   05:04 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : www.istockphoto.com-

Jakarta, Pemerintah baru saja mengeluarkan regulasi terkait penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Terjadi peningkatan gaji pokok dari golongan I hingga IV berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, sekaligus mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Aturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut adalah besaran gaji terbaru untuk PNS pada masing-masing golongan, sebagaimana dijelaskan dalam aturan tersebut:

Golongan I:

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II:

II a : Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b : Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c : Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d : Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Golongan III:

III a : Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b : Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c : Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d : Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV:

IV a : Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b : Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c : Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d : Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e : Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun