Â
Judul: Pemilu dan Sistem Presidensil Indonesia
Penulis: Dr. Mohammad Syaiful Aris, S.H, M.H, LL.M.
Penerbit/Tahun: Setara Press/2022
ISBN: 978-623-6716-37-3
Halaman: xiv+188 hlm
Ukuran: 15,5 cm x 23 cm
Di negara yang demokratis, maka sistem dan model pemilihan umum selayaknya harus dijalankan sedemokratis mungkin. Pemilihan umum merupakan salah satu bentuk instrumen pelembagaan periodik untuk menerjemahkan bagaimana sistem pemerintahan yang demokratis berjalan. Pemilihan umum menjadi medium untuk mengubah kekuatan politik masyarakat sipil ke dalam suprastruktur pemerintahan negara. Oleh karena itu, konsep tentang sistem pemilihan umum dan berbagai perangkat ketentuan pemilihan umum sering menjadi perdebatan dalam usaha menjalankan agenda demokrasi perwakilan.
Sistem pemerintahan berkaitan erat dengan bangunan sistem kepartaian dan sistem pemilihan umum. Secara umum sistem pemerintahan yang dianut Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah sistem presidensiil dengan multipartai. Dalam sistem presidensiil, terdapat ciri pokok yakni pemisahan secara tegas antara lembaga eksekutif dan legislatif, begitupun dalam proses pemilihannya, keduanya dipilih oleh rakyat secara langsung. Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada parlemen, pun sebaliknya presiden tidak dapat membubarkan parlemen, dua lembaga ini dalam sistem presidensil memiliki posisi yang kuat dan seimbang.
Dengan demikian, sistem tersebut harus diturunkan secara konsisten ke dalam pengaturan kebijakan sistem kepartaian, sistem pemilihan umum baik eksekutif maupun legislatif. Lalu bagaimana jika sistem presidensil ini disandingkan dengan sistem multipartai yang sekarang sedang dijalankan di Indonesia?. Karakteristik pengaturan kepartain yang cenderung mendorong lahirnya sistem multipartai ini, sangat berpengaruh pada stabilitas penyelenggaraan negara, terutama dalam sistem pemerintahan presidensil.
Pak Mohammad Syaiful (penulis) dengan jeli melihat persoalan itu, dalam bukunya menjelaskan bahwa sangat mungkin pemerintah dalam mengambil kebijakan publik akan bergantung pada dinamika yang berkembang di DPR dan dukungan partai politik di parlemen. Sehingga kondisi demikian akan berdampak pada pada kelangsungan pemerintahan dan kepercayaan terhadap demokrasi dan sistem pemerintahan. Oleh karena itu bagi penulis, pentingnya untuk mendorong dan menerapkan gagasan multipartai sederhana, namun secara umum gagasan tersebut selama ini belum ada ruang dengan perubahan sistem pemilihan umum yang berlangsung di Indonesia.