Mohon tunggu...
Hamdan Rudiat
Hamdan Rudiat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Politik

Awal Kehancuran Politik Setya Novanto

29 April 2024   23:43 Diperbarui: 29 April 2024   23:43 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setya Novanto, adalah ketua DPR ke 16 yang merupakan politisi asal partai Golkar,setnov memulai politiknya di Senayan pada tahun 1999,kini namanya sering menjadi sorotan karena beberapa kasus yang menyeret nama nya,mengakitbatkan reputasi yang ia bangun di dunia politik akan kandas.
Karenanya setya novanto di duga terjerat kasus korupsi e-KTP sehingga menghentikan kelihaiannya di dunia politik.dan harus menundurkan diri,dari posisinya sebagai ketua DPR setya novanto juga harus merelakan jabatannya sebagai ketua umum partai golkar.
Dari rumah tahanan komisi pemberantasan korupsi. Setnov melayangkan surat pengunduran diri kepada fraksi partai golkar pada tanggal 8 Desember 2017.Melalui surat itu,setya novanto mengundurkan dirinya dari posisinya sebagai ketua DPR, keputusan yang di lakukan setnov setelah banyaknya hantaman desakan mundur dari segala penjuru.
Sejak di tetapkan sebagai tersangka dari kasus e-KTP oleh KPK pada 10 November tahun 2017, setya novanto tidak akan melakukan pengunduran dari parlemen.Alasanya setnov akan melakukan upaya hukum yaitu gugatan peradilan.keputusan soal posisinya sebagai ketua DPR maupun sebagai ketua umum partai Golkar,akan di ambil setelah adanya putusan peradilan.
Namun kali ini "NASIB BAIK"  tidak berpihak kepadanya, proses peradilan terus berjalan dan tidak berhenti karena sidang kasus e-KTP yang menjeratnya telah di gelar di pengadilan tindak pidana korupsi di Jakarta.
Pada akhirnya keputusan hakim pun keluar dan setaya novanto di yakini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto dihukum pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 500.0000.000.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun