Adapun sistem demokrasi yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem kepartaian. Menurut ahli ilmu politik Maurice Duverger, terdapat tiga sistem kepartaian yang dikenal di dunia, yaitu sistem satu partai (one party system), sistem dua partai (two party system), dan sistem multi partai (multi party system). Sementara sistem kepartaian yang digunakan di Indonesia yakni sistem multi partai (multi party system). Hal ini disebabkan oleh adanya keanekaragaman dalam komposisi masyarakat, di mana partai-partai yang berdiri biasanya mencerminkan ikatan-ikatan berdasarkan ras, agama, adat-istiadat, suku bangsa, dan lain-lain.
Kemudian faktor lain yang menyebabkan mengapa tidak ada calon Presiden dan Wakil Presiden dari jalur independen tentunya adalah karena disebabkan oleh luas wilayah dan jumlah penduduk di Indonesia. Karena sebagaimana kita ketahui, bahwa syarat bagi seorang calon untuk maju sebagai calon independen adalah adanya dukungan dari masyarakat, hal ini misalnya dibuktikan dari berapa banyak KTP masyarakat yang terkumpul untuk mendukung paslon tertentu, namun yang menjadi masalah disni selain penentuan batas minimal dukungan masyarakat adalah bagaimana para paslon mengkoordinir pendukungnya, dan tentunya kekhawatiran akan munculnya banyak calon presiden dan wakil presiden melalui jalur independen.
Selain itu, dalam menjalankan suatu pemerintahan maka dibutuhkan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas, yakni memiliki integritas dan kapabilitas yang mempuni. Dan ini menjadi salah satu fungsi partai politik, yaitu rekrutmen politik. Artinya adalah, partai politik memiliki fungsi untuk mencari dan mengajak serta mendidik orang-orang untuk menjadi kader-kader terbaik, maupun sebagai media untuk menggaet orang-orang terbaik di negeri ini untuk menjadi calon pemimpin di masa mendatang yang tentunya diharapkan bisa menjadi pemimpin yang akan mengisi roda pemerintahan di negara ini.
Terlepas dari berbagai analisis terkait cerita panjang perjalanan partai politik di Indonesia hingga mulai menghilangnya kepercayaan masyarakat terhadap partai politik di Indonesia yang disebabkan oleh banyaknya kader partai politik yang tertangkap melakukan korupsi, dan kegagalan para pemimpin bangsa dalam menjalankan amanah rakyat, serta banyaknya partai politik yang seolah-olah hanya mencari kekuasaan bagi kepentingan pribadi mereka sendiri daripada kepentingan masyarakat.Â
Tidak bermaksud menggeneralisir, namun Penulis ingin menyampaikan bahwa mekanisme pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dan sistem kepartaian di Indonesia telah diatur se ideal mungkin dan sesuai dengan jiwa bangsa (volksgeist). Dan memang seharusnya apa yang menjadi original intent dari pembentukan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mampu diejawantahkan dalam praktiknya, sesuai dengan nilai filosofis yang telah dicita-citakan.
Berkaitan dengan sistem kepartaian di Indonesia, selain adanya kelebihan-kelebihan dari sistem multi partai, namun ada juga kekurangan-kekurangan yang ditimbulkan. Salah satunya yaitu mudahnya pembentukan partai-partai baru, dan setidaknya ada penambahan 6 (enam) partai baru pasca Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Dan semakin banyaknya jumlah partai ini tentu akan mempengaruhi kestabilan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. Bukankah kita lebih membutuhkan kualitas daripada kuantitas?Â
Oleh karena itu, dalam hal ini Penulis merasa sangat perlu untuk dilakukannya penyederhanaan partai politik, dan berkaitan dengan konstitusionalitas penyederhanaan partai politik mungkin bisa kita bahas di topik-topik selanjutnya. Salam literasi, dan semoga bermanfaat!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H