Beberapa hal yang mempengaruhi penegakan hukum lingkungan seperti: Kemiskinan struktural, Arogansi sektoral (tumpang tindih), disharmonisasi peraturan perundang-undangan, tidak sinkronnya pengaturan hukum, substansi hukum, pengetahuan para pelaksana kurang komprehensif, arogansi antar departemen, dan law in action yang tidak didukung oleh law in books membutuhkan keseriusan pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah nyata melakukan perubahan di setiap bidang penghambat itu.Â
Jika kembali kepada teori, maka berdasarkan pemikiran Friedman melalui teori efektifitas hukum (Legal Structure, Legal Substance dan Legal Culture) tidak salah jika dalam rangka peningkatan perlindungan lingkungan hidup demi menjamin hak asasi manusia atas lingkungan hidup, penulis mengajukan usul kepada siapa saja yang berkepentingan, dan khususnya kepada para pemerhati lingkungan sebagai suatu preparasi yuridis agar dapat memikirkan, mendiskusikannya lebih jauh mengenai kemungkinan dibentuknya suatu Komisi Nasional Perlindungan Lingkungan Hidup (KOMNAS LINGKUNGAN HIDUP) yang bertugas antara lain:
- Menegakan pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan dengan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus-kasus pidana lingkungan; termasuk berhak mewakili negara melakukan tuntutan perdata.
- Bekerja sama dengan Departemen terkait, melakukan restrukturisasi aparat penegak hukum dalam bidang lingkungan.
- Merevisi mekanisme penyelesaian sengketa-sengketa lingkungan terutama penggunaan asas subsidiaritas dan kemungkinan digunakannya ajaran actio popularis oleh masyarakat dalam menuntut kasus pidana lingkungan.
- Memaksimalkan ancaman pidana dan hukuman administratif pada UU lingkungan yang ada serta mengupayakan kriminalisasi pelanggaran atas lingkungan hidup yang belum diatur UU lingkungan.
- Mengawasi pemberian ijin-ijin yang berhubungan dengan natural resources (pertambangan, perminyakan, perkebunan, pertanian, dll) termasuk mengawasi maksud dan pelaksanaan PeraturanPeraturan Pemerintah (Pusat dan Daerah) yang berhubungan dengan lingkungan hidup.
- Berdasarkan semboyan-semboyan, One man One three, Menanam untuk Indonesia Hijau, dll., bersama Kementirian Lingkungan Hidup, Departemen Kehutanan dan Departemen lain terkait, termasuk Pemerintah Daerah, mengawasi kewajiban setiap warga negara dewasa menanam 1 pohon setiap tahun.
- Menerima pengaduan dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dalam bidang kerusakan lingkungan hidup.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI