Sejatinya investasi sudah muncul sejak zaman dahulu. Ini dibuktikan dari kisah nabi Yusuf yang menafsirkan mimpi seorang raja yaitu Nabi Yusuf menjelaskan kepada utusan dari raja bahwa negeri Mesir akan mengalami masa-masa yang subur selama tujuh tahun di mana saat itu tanaman-tamanan akan tumbuh segar, dan hendaklah orang orang Mesir tidak melampui batas dalam memanfaatkan musim subur ini karena akan disusul dengan tujuh tahun paceklik.Â
Pada masa itu, apa saja yang disimpan oleh penduduk Mesir akan habis. Oleh karena itu, cara yang terbaik untuk menyimpan hasil tanaman mereka adalah dengan membiarkan atau merawat tangkai tangkainya tidak rusak atau terkena hama, atau merawat sebaik-baiknya karena bisa berubah karena cuaca. Dari kutipan cerita ini Nabi Yusuf menyarankan untuk melakukan investasi.
Selaras dengan tafsir Al-Qur'an, Â Investasi dalam Islam merupakan kegiatan yang sangat dianjurkan dan telah ada pada zaman sebelum Rasulullah SAW., hal ini dibuktikan dengan Al-Qur'an surat Yusuf Ayat 43-44,46-48.Â
Hal ini secara eksplisit pun di dukung dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw bersabda "Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat" Yang artinya investasi memang sudah muncul juga pada  zaman Rasulullah. Pada surat Al-Baqarah ayat ke 261 yang artinyaÂ
"Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya  mereka di jalan Allah adalah serupa dengan butir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada setiap butir seratus biji. Allah (terus-menerus) melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (karuniaNya) Lagi Maha Mengetahui."Â
Ayat ini berpesan kepada umat agar tidak merasa berat untuk membantu karena apa yang di nafkahkan akan tumbuh dan berkembang degan berlipat ganda. Terlebih lagi membantu untuk kemaslahatan umat islam. Sehingga dana haji untuk pembangunan infrastruktur ini dapat di benarkan.Â
Hal ini dikarenakan sesuai dengan anjuran islam yang menganjurkan untuk tidak mengendapkan harta. Â Hal ini senada dengan apa yang dinyatak oleh khalifah umar RA., yang berbunyi mereka yang mempunyai uang perlu menginvestasikannya, dan mereka yang mempunyai tanah perlu mengeluarkannya. Maka memang filosofi islam melarang penumpukan harta dan menganjurkan untuk diinvestasikan.
Ada prinsip yang harus diperhatikan dalam investasi menurut Islam. Prinsip yang pertama adalah halal. Dimana dalam Islam semua hal tentang keuangan haruslah terhindar dari hal yang syuhat atau haram. Aspek material dan finansial, aspek yang di maksud berupa segala kegiatan investasi di tekankan untuk mendapatkan keuntungan.Â
Aspek lingkungan, berupa investasi tersebut tidak boleh merusak ciptaan Tuhan. Sehingga dana haji untuk pembangunan infrastruktur tidak bertentangan dengan ketiga aspek tersebut dan  tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat yakni Al-Qur'an dan Hadist.Â
Hal ini di karenakan, dana haji untuk pembangunan infraatrukutur sesuai dengan ketiga prinsip tersebut. Sebagai contoh dana haji untuk infrastruktur menggunakan konsep-konsep akad syariah seperti mudarrabah, sehingga tidak bertentangan dengan syariat islam.
Menurut  Sula  dalam  buku  karya  Nurul  Huda dan  Mustafa  Edwin Nasution  dijelaskan bahwasannya investasi  keuangan  menurut syari'ah dapat  berkaitan  dengan  kegiatan perdagangan  atau  kegiatan  usaha  yang berkaitan dengan suatu produk atau asset maupun usaha jasa.Â