Keberadaan virus Corona (Covid-19) yang mewabah di berbagai negara seperti China, Italia, Amerika Serikat, Iran dan bahkan sudah hampir menjangkit seluruh negara di dunia, dan kini virus tersebut juga mampi ke Indonesia. Tidak hanya mampir, tetapi mereka juga seakan-akan menjadi terror bagi masyarakat Indonesia. Baru sekedar himbauan dari pemerintah untuk membatasi ruang gerak atau mobilitas dengan berdiam diri dirumah dan belum berwujud kebijakan yang bersifat represif, namun beberapa kalangan masyarakat sudah merasakan dampaknya. Khususnya mereka yang merupakan pejuang jalanan, yang seakan-akan tidak punya pillihan. Maka bagi sebagian dari mereka mungkin akan lebih memilih mati karena Corona daripada mati kelaparan karena tidak bekerja. Mereka tidak punya pilihan lain selain keluar dari rumah dan mencari peruntungan diluar sana. Pedagang kaki lima, usaha mikro kecil menengah (UMKM), para buruh pabrik, buruh bangunan, para ojek online (ojol), serta para pejuang jalanan lainnya sangat merasakan dampak dari merebaknya virus Corona tersebut.Â
Hal inilah yang kemudian menjadi pekerjaan bagi pemerintah dalam merumuskan solusi bagi mereka yang terkena dampak dari kebijakan pemerintah dalam menangani kasus Corona. Masyarakat-masyarakat dengan perekonomian menengah kebawah berada dalam situasi yang terjepit, di satu sisi mereka memiliki tanggungjawab untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarga namun di satu sisi mereka juga harus mentaati instruksi pemerintah untuk tetap berdiam diri dirumah agar menekan terjadinya penyebaran virus. Hastag #dirumahaja #workfromhome seolah-olah hanya berlaku bagi para pejabat dan para dewan yang duduk di kursi pemerintahan, walaupun dengan berdiam diri di rumah dan bekerja melalui sistem daring, gaji atau penghasilan mereka akan tetap masuk ke ke kantong mereka. Sementara bagi masyarakat dengan perekonomian menengah ke bawah dengan pekerjaan yang mengharuskan mereka untuk mengais rezeki di luar apabila hanya berdiam diri di rumah maka penghasilan tidak akan datang dari atap rumah, mereka tidak punya pilihan.Â
Maka hal ini menjadi tanggungjawab pemerintah untuk memastikan dan menjamin ketersediaan pangan yang nantinya dapat disalurkan kepada masyarakat yang akan membutuhkan. Ini menjadi suatu kekhawatiran, apabila himbauan maupun kebijakan dari pemerintah hanya mengatur bagaimana pembatasan terhadap mobilitas masyarakat namun tidak diikuti dengan kebijakan yang juga memastikan kondisi masyarakat. Maka yang ada adalah, masyarakat tidak mati karena virus Corona, namun masyarakat mati karena terjadinya krisis pangan. Pemberian kompensasi kepada UMKM, bantuan-bantuan kepada para pejuang jalanan dan masyarakat dengan perekonomian menengah ke bawah merupakan suatu hal yang harus dilakukan.Â
Adanya ketersediaan pangan dan kebutuhan dasar bagi masyarakat merupakan perintah Konstitusi untuk memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam menjamin suatu kesejahteraan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 28 C dan 28 H UUD NRI Tahun 1945. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan koordinasi dengan semua kepala daerah yang kemudian dilanjutkan oleh masing-masing kepala daerah sampai tingkat yang paling bawah yakni kepala desa. Hal ini memungkinkan adanya penyaluran bantuan yang terintegrasi dan merata kepada masyarakat. Selain dana dari APBN yang bisa direalokasi untuk penanganan virus Corona dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, salah satu solusi yang juga bisa dilakukan adalah melalui penyaluran dana desa. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahwa alokasi dana desa oleh pemerintah pada tahun 2020 sebesar Rp 72 triliun, dimana jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 2 triliun dibandingkan dengan anggaran tahun 2019 sebesar 70 triliun, dan alokasi setiap desa rata-rata sebesar Rp 960 juta.Â
Penyaluran bantuan yang terintegrasi di setiap desa bertujuan untuk menjamin pemerataan dan pemberian bantuan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan dan hal tersebut akan mudah untuk dilakukan kontrol kepada masyarakat mana saja yang benar-benar membutuhkan. Dalam menjamin tidak adanya penyalahgunaan wewenang, maka dalam hal ini peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga sangat penting untuk mengawasi Pemerintah Desa dalam menyalurkan bantuan. Terkait penyaluran dana desa dalam upaya pencegahan virus Corona dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, terlebih dahulu dapat dilakukan musyawarah desa (musdes) untuk melakukan pemetaan terhadap kebutuhan-kebutuhan dan kebijakan yang akan dilakukan dalam menyalurkan dana desa kepada masyarakat. Oleh karena itu, apabila ini dapat dilakukan, maka masyarakat tidak akan merasa keberatan apabila harus berdiam diri dirumah dan juga berperan penting dalam menekan terjadinya penyebaran virus Corona.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H