data pribadi di era digital untuk mencegah pencurian data pribadi.
Hamdan Julfa, salah satu mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Malang, angkatan 2024, menyatakan pengguna internet harus mengerti tentang keamananDi era digital, data pribadi menjadi aset yang sangat berharga namun juga rentan terhadap penyalahgunaan. Informasi seperti nama, alamat, hingga detail finansial kini tersebar di berbagai platform, mulai dari media sosial hingga aplikasi belanja online. Pesatnya perkembangan teknologi memang memudahkan aktivitas sehari-hari, namun hal ini juga menimbulkan risiko besar, salah satunya adalah kejahatan siber seperti phishing.
Menurut Muhammad Arif, Ketua Umum APJII, dalam sebuah artikel yang dimuat oleh CNN Indonesia pada Kamis, 1 Februari 2024, "kejahatan siber, terutama pencurian data pribadi dan penipuan online, terus menjadi masalah serius. Penipuan online bahkan mengalami kenaikan yang signifikan." Skandal kebocoran data besar, seperti yang dialami Facebook pada 2018, semakin menegaskan bahwa perlindungan data sering kali bukan menjadi prioritas utama bagi perusahaan teknologi.
Sayangnya, regulasi pemerintah yang belum memadai di banyak negara memperburuk situasi ini. Ketidaktegasan hukum menciptakan celah yang memungkinkan perusahaan untuk memonetisasi data pengguna tanpa persetujuan yang jelas. Sementara itu, pengguna internet sering kali kurang memahami batasan dan pentingnya menjaga privasi mereka sendiri. Banyak yang lalai dalam menggunakan kata sandi yang kuat atau bahkan memberikan izin akses aplikasi tanpa berpikir panjang.
Menurut sebuah penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal oleh Bekti Nugrahadi, Raditya Yoga Pratama, Agung Widiyanto Fajar Sutrisno, dan Rosyadah Hafidz (2024), faktor utama yang meningkatkan risiko phishing meliputi "kurangnya pengetahuan pengguna, aspek psikologis, dan masalah privasi dalam penggunaan jejaring social". Temuan ini mengacu pada penelitian yang dilakukan oleh Muftiadi et al. (2022), yang menyoroti pentingnya literasi digital sebagai langkah preventif. Selain itu, jurnal tersebut juga merujuk pada penelitian Iser dan Brandtweiner (2021), yang menyatakan bahwa "meningkatkan kesadaran pengguna melalui informasi tentang phishing, pelatihan, dan uji phishing dapat membantu mencegah terjadinya phishing."
Tanggung jawab terhadap keamanan data pribadi tidak hanya ada di tangan perusahaan atau pemerintah. Kita sebagai pengguna memegang peran utama dalam melindungi informasi kita sendiri. Memahami batasan, menjaga kata sandi dengan aman, serta berhati-hati terhadap aplikasi atau situs yang meminta data pribadi adalah langkah awal yang harus dilakukan.
Keamanan data pribadi adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, perusahaan, dan pengguna. Perusahaan teknologi harus lebih transparan dalam pengelolaan data, sementara pemerintah perlu segera memperketat regulasi yang melindungi data pribadi pengguna. Pada akhirnya, langkah perlindungan terbaik berasal dari kesadaran dan tindakan kita sendiri. Hanya dengan kesadaran dan tindakan preventif yang tepat, kita dapat menghadapi ancaman dunia digital yang semakin kompleks.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H