مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud no. 2454, Tirmidzi no. 730, An Nasai no. 2333, dan Ibnu Majah no. 1700)
sumber : http://1000halunik.blogspot.com/2014/08/puasa-syawal-tanpa-makan-sahur.html
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!