Mohon tunggu...
Hamdan Abdul Malik
Hamdan Abdul Malik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semoga membantu

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Perkembangan Digital Membuat Warga Indonesia Setor Pajak Melalui E-Commerce

24 Juli 2022   16:24 Diperbarui: 24 Juli 2022   21:06 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pajak merupakan salah satu kontribusi wajib bagi masyarakat pada suatu negara terhadap negara yang terutang baik secara pribadi maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan Pasal 28, 1 (1) UU SRC Tahun 2007, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Artinya semua warga negara yang  memenuhi syarat subjektif dan objektif akan dikenakan pajak. Pajak yang dimaksud adalah pajak negara (pajak pusat) seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan, dan jenis pajak lainnya.

Pajak di suatu negara memainkan peranan yang sangat penting dalam perekonomian negara tersebut. Permasalahannya, masih banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini dikarenakan wajib pajak tidak mengetahui undang-undang perpajakan yang berlaku. Sulitnya membayar dan melaporkan pajak yang dikenakan oleh wajib pajak juga menjadi salah satu kendala  wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Perkembangan e-commerce di Indonesia sekarang ini bisa dikatakan pertumbuhannya yang cukup deras. Pembayaran pajak melalui e-commerce ternyata mendapat respon yang baik oleh masyarakat Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa pembayaran pajak melalui e-commerce mencapai Rp 59,7 miliar (11/10/2019).

"Saat ini penerimaan negara melalui lembaga persepsi lain, yang diluncurkan pada 23 Agustus, per hari ini 11 Oktober jadi sekitar satu setengah bulan, totalnya sudah ada Rp 59,7 miliar," kata Andin Hadiyanto selaku Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu, di kantornya, Jumat (11/10/2019).

Suryo Utomo, selaku Direktur Perpajakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa Direktur Pajak telah bermitra dengan beberapa situs e-commerce untuk meningkatkan kenyamanan wajib pajak. Dengan kolaborasi ini, pembayaran pajak  elektronik menjadi lebih mudah dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Kami memfasilitasi masyarakat agar dapat menunaikan kewajiban perpajakan negara melalui berbagai lembaga termasuk e-commerce," kata Suryo Utomo (15/7/2022).

Mengingat situasi ini, digitalisasi tidak bisa dihindari. Alhasil, pelayanan publik pun memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk beradaptasi dengan perubahan. Salah satunya adalah membayar pajak melalui e-commerce. Beberapa e-commerce yang sudah melakukan pelayanan untuk membayar pajak diantaranya adalah tokopedia (www.tokopedia.com) dan setor pajak kendaraan bermotor melalui Bukalapak (www.bukalapak.com).

Cara Bayar Pajak Melalui E-Commerce

Tokopedia

Untuk cara pembayaran yang dapat dilakukan melalui e-commerce Tokopedia yaitu sebagai berikut:

  1. Masuk ke Halaman Tokopedia > Pajak. 
  2. Masukkan nomor kena pajak.
  3. Jika nomor  pajak yang Anda masukkan benar, detailnya akan ditampilkan secara otomatis.
  4. Klik opsi Pembayaran.
  5. Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan.
  6. Sistem akan segera memproses pembayaran dan  mengirimkan notifikasi jika pembayaran berhasil

Bukalapak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun