Mohon tunggu...
Hamami Ishak
Hamami Ishak Mohon Tunggu... -

Di tepi pantai Laut merah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Undercover TKI Overstayer

28 Desember 2010   22:42 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:17 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1293576110145347195

Berbicara penderitaan yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia dari tahun ke tahun tidak akan ada habisnya. Puncak kepemimpinan dari Presiden hingga konjen RI terus berganti dan Wakil rakyat baik yang di MPR, DPR, DPD, serta lainnya ikut pula berganti. Berbagai kebijakan, revisi UU, dan lainnya tidak membuat dampak yang nyata sepenuhnya dirasakan oleh Tenega Kerja Indonesia. Di atas kertas terlihat indah dan bersinar, tetapi dalam pelaksanaannya menjadi abu – abu. Nasib Tenaga Kerja Indonesia sebenarnya hampir menyamai Timnas Sepak Bola Indonesia, hal ini disebabkan kedua duanya mempunyai anugerah dan titel sebagai Pahlawan. Ketika mereka menggapai suatu keberhasilan seperti Nurhayati Salopari mantan TKW Arab Saudi yang menjadi Dosen dan Timnas Sepak Bola Indonesia yang saat ini terus mengalami kemenangan dala turnamen AFF Suzuki 2010, pujian serta sambutan luar biasa berdatangan yang dibuat seperti benar – benar seorang Pahlawan. Tetapi ketika kegagalan dan kesalahan yang diperbuat, cacian, disalahkan, hilangnya perhatian, dan jenisnya itu lah yang akan didapatkannya. Begitu malangnya nasib para Pahlawan bangsa ini, hanya kesabaran . . .  sabar . . . dan sabar dalam benak mereka. Seperti halnya, ketika suatu permasalahan yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia meledak, satu sama lain akan saling mengklaim. Pihak sini mengatakan sudah melakukan optimal dan pihak lain menyatakan sebaliknya. Perang argument terus memanas baik di media maupun dalam bentuk lain, kita bersyukur apabila perang argument tersebut menggapai suatu solusi dan titik temu, tetapi akan sangat disayangkan apabila terjadi sebaliknya. Dan siapa yang menjadi korban yaitu Tenaga Kerja Indonesia, mereka kembali harus bersabar menunggu ketidak pastian dan mereka kembali bersabar menonton dan melihat perang argument tersebut yang seharusnya kita menyadari. Untuk itulah hal yang menyangkut Tenaga Kerja Indonesia pada dasarnya menjadi tanggung jawab kita semua untuk saling bergotong royong. Pemerintah RI melalui Perwakilannya di Negera setempat yang mempunyai payung hukum akan menjadi tombak utama bagi WNI yang berada di Luar Negeri, sekaligus masyarakat yang berada di Luar kepemerintahan akan terus membantu, mensuport, dan memberikan saran serta kritik sesuai kapasitas dan wewenangnya. Tentunya dibalik ini semua satu sama lain harus bisa saling terbuka dan menerima. Ini semua tetap kembali kepada Pemerintah RI melalui perwakilannya di Negara setempat yang menjadi peran kuncinya. Untuk itulah perlu saya ingatkan komitmen Departemen Luar Negeri Indonesia dalam Pelayanan Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia sebagai berikut Ø  Visi yaitu terwujudnya pelayanan dan perlindungan WNI dan BHI yang berkualitas. Misinya memberikan pelayanan dan perlindungan yang lebih baik. Mottonya kepedulian dan keberpihakan. Serta Janji adalah Cepat, Ramah, Tanpa Pungutan, dan Transparan. Ø  Perlindungan yang diberikan ada 8 point seperti bantuan hukum di bidang perdata dan pidana, pendampingan WNI bermasalah, serta perbantuan pemulangan WNI. Ø  Mekanisme pemberian bantuan perlindungan tercatat ada 9 point salah satunya Bagi WNI/BHI yang mendapat ancaman hukuman, menjalani hukuman maupun yang akan dideposrtasi karena pelanggaran hukum yang dilakukan di luar negeri, Departemen Luar Negeri dan Perwakilan RI di Luar Negeri mengupayakan langkah – langkah bantuan hukum dan kemanusiaan melalui sistim hukum yang berlaku maupun jalur diplomatik. Ø  Dan lain – lain. Seperti saat ini di Kolong Jembatan Kandara kota Jeddah, WNI yang berstatus overstayer ( illegal ) berjejer dan menghuni di tempat tersebut, serta Bendera Merah Putih pun ikut berkibar di wilayah tersebut. Dari yang dewasa hingga anak kecil ada disitu dan dari yang sakit ringan hingga kritis juga ada disitu. Kalau kita mau berbicara HAM, hal ini sudah termasuk pelanggaran yang besar. Untuk itulah dalam diskusi ini harapan kita semua dapat dijadikan suatu hal untuk mengambil langkah dan adanya solusi terbaik. Para saudara – saudara kita yang berada di Kolong Jembatan Kandara saat ini butuh tindakan dan langkah dari kita semua, bukan sekedar janji serta saling menyudutkan. Dan tidak ada yang tidak bisa diperbuat di dunia ini selagi Allah SWT mengizinkan, serta tentunya semua itu harus diawali dengan keberanian ikhtiar Lillahi Ta’ala. Untuk itulah saya akan memaparkan hasil lapangan yang dilakukan oleh kami ( Korwil dan Pospertki ) sekaligus solusinya. 1.     Mengapa WNI Overstayer Memilih Kolong Jembatan Kandara Adanya WNI overstayer di Kolong Jembatan Kandara tak lepas dari sejarah masa lalu, semua ini berawal dari adanya usaha mandiri yang khususnya apabila ada WNI overstayer ingin kembali ketanah air dengan jalur deportasi sekaligus dibebani biaya yang bervariasi. Hal ini bermula Kolong Jembatan dijadikan pusat transaksi, dan pada akhirnya menjadi lepas kontrol. Tapi tentunya WNI yang dengan suka, duka, dan cita berangkat ke Luar Negeri untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia mempunyai harapan ingin memberikan dan menambah nafkah keluarganya, ingin merubah hidup yang lebih baik dan sejenisnya. Tetapi di lain sisi  ada dua nasib yang akan membayanginya yaitu Nasib baik dan Nasib Buruk. a.       Nasib baik Kita semua akan sangat merasa bersyukur dan senang sekaligus mengucapkan Alhamdulillah, apabila melihat Tenaga Kerja Indonesia mendapat majikan yang baik, gajinya diberikan sesuai waktunya, diberikan kemudahan. Dan disinilah antara hak dan kewajiban berimbang, sang Tenaga Kerja Indonesia berhasil menggapai impiannya dan majikan merasa puas. b.       Nasib Buruk Tidak semua manusia di muka bumi ini dapat menghargai jasa dan keringat seseorang. Dan atas hal ini pula sering terjadinya keputusan sepihak. Dan sebagian ada yang tidak merasa terbebani apabila melihat penderitaan dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia dan terkadang nyawapun bisa melayang. Mimpi dan harapan menjadi terkubur, melainkan tubuh dan nyawa jadi taruhannya. Dalam poin “ B “ inilah yang menjadi permasalahan dan tannggung jawab kita semua, yang terkadang mendapat titik temunya dan terkadang sebaliknya. Revisi serta penetapan UU dan Peraturan Ketenagakerjaan terus digodok dan disahkan, tetapi apabila hanya itu yang dilakukan tetapi pelaksananya tidak dilakukan perbaikan dan pembaharuan hal itu akan membuat pesimis akan dapat berjalan. Apabila kita kembali ke WNI di Kolong Jembatan Kandara kota Jeddah, sebagian jawabannya ada disitu. Dan sepatutnya Pemerintah melalui Perwakilan RI menjalin komunikasi dengan mereka secara rutin sebagai bentuk perhatian dan kepedulian. Mereka butuh tempat mengadu, mereka sudah cukup menderita. Apabila Pemeritah RI hanya berdiam diri dan mengandalkan Pemerintah Arab Saudi, tentu sama artinya kita menghukum dan menambah penderitaannya. Ada dua katagori WNI yang berada di Kolong Jembatan Kandara yaitu WNI berstatus Umbroh overstayer dan TKI bermasalah atau overstayer. Dan dari kedua katagori tersebut kembali dapat dipecahkan menjadi dua golongan yaitu Terlantar dan Menelantarkan. * WNI berstatus umbroh Tentu bukan rahasia umum lagi dengan adanya istilah Umbroh Sendal Jepit ( USJ ). Adanya USJ ini tak lepas dari peran pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab, dan tentu sepak terjang sperti ini tak lupur dari suatu tujuan memanfaatkan kepentingan pribadi atau ingin memberikan kemudahan dan kelonggaran bagi rekan dan keluarganya. Apakah adanya USJ ini tak lepas dari peran oknum pihak Travel ? tentu saja sebagian ada yang ikut berperan dan ada yang tidak. Iming – iming yang menjadi senjata dipromosikan yaitu selain akan mengirit biaya untuk menlaksanakan Ibadah Haji sekaligus mencari nafkah dengan gaji yang lebih tinggi dibanding melalui jalur TKI resmi. Dan tentunya sebagian mereka mengetahui resiko dan dampak kedepannya. Dari hasil pendataan yang dilakukan di Kolong Jembatan pada tahun 2009 tanggal 30 Juli s.d 05 Agustus tercatat 24 orang yang berstatus umbroh dari 305 orang. Sedangkan pendataan terbaru yang kami himpun pada tanggal 10-11 Desember 2010 tercatat 19 orang berstatus umbroh dari 214 orang. * TKI bermasalah atau overstayer Timbulnya TKI bermasalah atau overstayer tentu ada sebabnya. Hanya saja apakah hal tersebut ada unsur kesengajaan atau sebaliknya ? dan di sinilah akan dipaparkan. a.       Adanya TKI overstayer dari unsur kesengajaan seringkali dilakoni oleh ex TKI serta adanya peran pihak – pihak yang tidak beranggung jawab. Para ex TKI tersebut yang sudah lalang buana bertahun tahun di Arab Saudi, dan mereka mengetahui bahwa bekerja secara illegal penghasilan gajinya lebih tinggi apabila bekerja secara resmi. Jadi apabila dia kembali bekerja di Arab Saudi, mereka hanya bertahan dirumah sponsor atau majikannya kurang lebih 2 bulan dan setelah itu akan mencari celah demi melarikan diri. Dan perkenalan TKI dengan pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab, perkenalan ini biasanya berawal dari komunikasi via telepon seluler. Arah melintang perkenalan semakin mendalam, diiming iminglah TKI tersebut yang pada akhirnya memutuskan melarikan diri, dan pada dasarnya tidak mempunyai permasalah dengan majikan. b.      Lain halnya TKI overstayer tanpa ketidak sengajaan menjadi overstayer seperti i.            TKI yang sedang bermasalah dengan majikannya mencoba melarikan diri untuk mencari tempat berlindung dan mengadu. Hanya saja karena sang TKI tersebut tidak mengetahui harus kemana dan bagaimana yang berakibat kesasar di jalanan. Alhamdulillah apabila TKI tersebut bertemu dengan warga yang amanh dan dibantu menuju tempat yang berwenang. Tetapi apabila sebaliknya, TKI tersebut akan terbawa arus. ii.            TKI yang sedang bermasalah dengan majikannya dan lari ke Perwakilan RI untuk berlindung dan mengadu. Tentu kita ketahui bahwa sesuai pernyataan Perwakilan RI proses pengurusan dan penyelesaian TKI bermasalah membutuhkan waktu yang lama. Terkadang berminggu minggu, berbulan, bertahun. Dan juga perwakilan RI perlu mengakui terkadang ada pengaduan TKI yang terabaikan dan sekaligus penyelesaiannya tidak berpihak. Dengan begitu lamanya proses penyelesaiannya, akhirnya sebagian TKI tersebut memilih mendesak Perwakilan RI untuk dipulangkan bagaimanapun caranya. Seperti kejadian pada tahun 2009, 5 orang TKW yang dikirim oleh KJRI Jeddah ke Kolong jembatan dengan biaya yang dikeluarkan dari Perwakilan RI maupun TKI itupun sendiri sebanyak SR. 350. Dan penyebab lain karena terabaikannya pengaduan mereka ataupun dikarenakan penyelesaian yang tidak berpihak, pada akhirnya TKI tersebut memilih pergi serta kembali bekerja secara illegal. Dan efeknya, para TKI tersebut menyebarkan informasi bahwa tidak ada gunanya mengadu ke Perwakilan RI. Disitulah timbul ketidak percayaan antara TKI dengan Perwakilan RI. * Terlantar Apakah benar WNI yang berada di Kolong Jembatan Kandara berstatus terlantar ? jawabannya IYA. Hasil survei dan tanya jawab yang saya beserta tim lakukan langsung, bahwa hal ini terjadi disebabkan berawal dari berbagai masalah seperti dalam point i dan ii di atas. Ketika mereka ingin kembali ke tanah air, mereka tidak mengetahui harus bagaimana dan pada akhirnya kolong jembatan menjadi pilihannya. Selama bertahan di Kolong jembatan, mereka tentu mengeluarkan biaya seperti konsumsi dan berobat, tetapi dengan lamanya waktu tidak adanya pengangkutan, keuangan mereka semakin hari semakin menipis. Yang pada akhirnya mereka terlunta lunta dan terlantar. Kenapa mereka tidak melalui calo ? tentu jangan lupa tidak semua calo dapat dipercayai, banyak korban saudara – saudara kita yang berada di Kolong Jembatan karena korban calo. * Menelantarkan Dalam hal ini perlu diluruskan bahwa tidak semua saudara – saudara kita yang berada di Kolong Jembatan Kandara menelantarkan diri. Adanya saudara – saudara kita yang dapat dikatagorikan menelantarkan diri tersebut yaitu yang melalui jalur Calo atau sejenisnya. Mereka akan menyatu dengan rekan – rekan yang terlantar dimulai sejak pukul 06.30 pagi sampai dengan ba’da isya. Karena mereka melalui jalur calo yang sudah mejalin kerja sama, tentu setiap ada pengangkutan dari imigrasi setempat, jalur – jalur yang melalui calo seperti ini didahulukan. Oleh karena itu saya beserta tim, memilih waktu ba’da isya untuk melakukan pendataan. Tentunya tidak dapat dipungkiri bahwa dimanapun hal – hal seperti ini ada, hanya saja ada yang terlihat dan ada juga sebaliknya. 2.     Langkah dan Solusi Dalam Pancasila sila ke – 5 berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluru Rakyat Indonesia. Serta dalam mekanisme pemberian bantuan perlindungan yang disusun oleh Deplu RI nomor 5 berbunyi Untuk kegiatan penanganan, perlindungan yang memerlukan biaya besar seperti biaya penasehat hukum, pengobatan, pemulangan WNI dan pemulangan Jenazah di luar negeri ke daerah asal di Indonesia, Departemen Luar Negeri dan Perwakilan RI di Luar Negeri mengupayakan dana dari WNI bersangkutan atau keluarganya, Pemda asal WNI, atau instansi terkait dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat. Dan sesuai data BI pada semester I tahun 2010 TKI telah menyumbangkan devisa RI 4,4 % atau sebesar US$ 3,3 miliar. Ada 4 langkah dan solusi yang diusulkan : a.       Memberi bantuan konsumsi dan kesehatan Dalam hal ini sudah menjadi kewajiban kita semua baik Pemerintah RI maupun masyarakat Indonesia yang mampu, untuk memberikan bantuan kepada WNI di Kolong Jembatan. Dan Pemerintah melalui Perwakilan RI sepatutnya yang menjadi contoh pertama untuk melakukannya. Dari pada tidak ada langkah sama sekali, sebagai tahap awal perlunya tunjukan perhatian dan kepeduliannya seperti memberikan bantuan konsumsi dan kesehatan.  Hal ini pernah dilakukan oleh Tim Bhakti Sosial Formida Peduli TKI Kolong Jembatan tahun 2009. Seharusnya kita malu, terhadap masyarakat Arab Saudi ada yang peduli memberikan konsumsi kepada meraka. Dan jangan hanya akan turun ketika suatu kejadian telah meledak, dan jangan sampai untuk kedua kalinya kejadian terulang lagi seperti almarhumah Halimah binti Kohar. Tentu dalam memberikan bantuan tersebut harus adil, jangan hanya ketika ada yang kritis baru terjun tetapi apabila tidak ada malah sebaliknya. Dalam hal ini Pemerintah melalui Perwakilan RI dapat merangkul masyarakat untuk menjalankannya dan menggerakkan satgasnya yang telah dibentuk KJRI Jeddah. Akan lebih baik melakukan ini dibanding harus mengklaim di media dan sejenisnya. b.       Pemondokan Dalam hal ini bukan bermaksud untuk memperbandingkan antara Pemerintah RI dengan Philipines, tetapi kita alangkah baiknya kalau mau belajar dari sepak terjang Pemerintah Philipines. Jumlah warga Philipines overstayer yang berada di Kolong Jembatan Kandara tidak sebanyak dengan saudara – saudara kita dari Indonesia. Tetapi Pemerintah Philipines menyadari bahwa baik sebelum maupun sesudah menjadi overstayer, mereka tetap mempunyai jasa terhadap Negara. Atas dasar itulah, Pemerintah Philipines pada bulan September 2009 berhasil memberikan tempat yang layak kepada warganya yang berada di Kolong Jembatan. Kita bisa lihat apakah sekarang ini masih ada yang berada di Kolong Jembatan, kalaupun ada itu hanya satu warga Philipines yang menikah dengan Indonesia. Hal seperti ini yang patut di contoh Pemerintah Indonesia, serta tentu kita ingat dalam pertemuan pada tanggal 06 Agustus 2009 antara tokoh masyarakat dengan pejabat KJRI Jeddah. Bahwa salah satu pimpinan KJRI Jeddah menyatakan, Pemerintah kota Jeddah, Arab Saudi telah menawarkan agar WNI overstayer di kolong jembatan diberikan pemondokan atau dialihkan ke tempat layak huni. Hanya saja hal tersebut tidak dapat dijalankan karena terbenturnya lagi kepada ANGGARAN. Tentu harapan kita semua maupun Perwakilan RI Arab Saudi berharap hal ini dapat terealisasi, tetapi perlu juga diketahui bahwa keputusan ini ada di Pemerintahan Pusat, bukan Perwakilan RI di Arab Saudi. Disinilah peran Perwakilan RI Arab Saudi merangkul Cabang Partai Politik dan Organisasi Masyarakat untuk saling bergotong royong. Peran Cabang Partai Politik di Arab Saudi dapat dimanfaatkan, masing – masing Partai Politik bisa mendorong dan menyuarakan kepada DPP dan Fraksi di DPR RI untuk mendesak Pemerintah RI, begitu juga Organisasi Masyarakat besar. Saya percaya bahwa setiap cabang Partai Politik dan Organisasi Masyarakat mempunyai peran dan menyampaikan hal ini. Dibentuknya cabang Partai Politik di Arab Saudi bukan hanya untuk mengkampanyekan dan mengurusi Pemilu saja, tetapi kita mempunyai tugas untuk menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Kita jangan hanya bergerilya ketika Pemilu sudah di depan mata, tetapi dalam keadaan seperti ini kita perlu saling bahu membahu membantu Perwakilan RI Arab Saudi. Kita jangan hanya ingin suara dari saudara – saudara TKI ketika Pemilu, tetapi dalam keadaan seperti ini kita tidak memperjuangkannya. Mengalihkan para saudara – saudara kita dari Kolong Jembatan ke tempat yang layak suatu langkah awal yang perlu dijalankan sebelum masuk ke ranah proses hukum atau deportasi. c.       Amnesti Pada tanggal 25 September 2010 – 23 Maret 2011, Kerajaan Arab Saudi memberlakukan dan memberikan amnesti bagi WNA illegal ( overstayer ). Seharusnya hal ini dapat dijadikan pintu masuk untuk membantu saudara – saudari kita sebangsa setanah air yang berada di kolong jembatan maupun lainnya. Walaupun ada yang menyatakan bahwa amnesti tersebut hanya berlaku bagi umbroh dan haji. Tapi tentunya marilah kita merujuk dan menilai kutipan pernyataan di bawah ini : Liputan6, 13/10/2010 “ Mengutip pernyataan Dirut Imigrasi Saudi Arabia, Ahmad Al Sultan menyebutkan bahwa mekanisme pemulangan WNI termasuk TKI yang telah sekian lama overstayer di Negara tersebut tidaklah rumit. Mereka hanya perlu datang ke kantor – kantor imigrasi terdekat untuk melaporkan diri, dengan membawa paspor/document perjalanan serta tiket pesawat. Setelah itu, mereka akan melakukan proses sidik jari, dan kembali sesuai dengan jadwal penerbangan pada tiket pesawat. Bagi WNI/TKI yang ingin memanfaatkan masa pemberian amnesti ini, Perwakilan RI di Saudi Arabia akan membantu dan mendukung sepenuhnya penyediaan syarat kelengkapan dokumen perjalanan ( paspor / SPLP ) yang diperlukan. Namum pelaksanaa proses amnesti tidak dilakukan di KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah, guna melayani kemungkinan datangnya ribuan WNI/TKI, ujar Moh. Hanifa Sekretaris I KBRI Riyadh. “ Arabnews, 13/12/2010 “ In a previous statement, Maj. Muhammad Al-Hussein, spokesman of the Passport Department, said the overstayers have been given an amnesty to leave the Kingdom quickly without punishment. Yang berarti Dalam pernyataan terdahulu, mayor Muhammad Al-Hussein, jubir dari passport department, bahwa para overstayer sudah di berikan pengampunan untuk kembali ke negaranya tanpa hukuman “ “ A human rights official, meanwhile, expressed wonder at why the overstayers were still living under the bridge despite the amnesty declared by Custodian of the Two Holy Mosques King Abdullah. There may be some unknown reasons that force them to live there. Yang berarti Seorang aktivis HAM,disaat yg sama, merasa heran mengapa para overstayer masih saja tinggal di bawah jembatan sedangkan pernyataan amnesti telah di deklarasikan oleh khadimul haramain Raja abdullah. Pasti ada suatu alasan tertentu yg menyebabkan mereka tetap tinggal di sana. “ Menilai pernyataan tersebut di atas, entah apa lagi yang menjadi kendala dan pada dasarnya dapat dijadikan pintu masuk. Dan juga perlu ditegaskan bahwa saudara – saudara kita yang berada di Kolong Jembatan sebagian besar bersedia dan siap mengeluarkan dana untuk melengkapi dokumen dan syarat dari amnesti tersebut. Walaupun dari masing – masing mengetahui bahwa mereka mempunyai asuransi, tetapi mereka sudah tidak peduli dan pesimis apabila berharap dari asuransi tersebut. Pertanyaan dari mana dana mereka dapatkan, tentunya mereka akan kembali bekerja terlebih dahulu, apabila amnesti tersebut dapat dimanfaatkan. Seperti yang pernah dilakukan oleh salah satu WNI di Kolong Jembatan untuk mewakili rekan – rekannya yaitu saudara Darma. Pada hari Sabtu, 11/12/2010 saudara Darma mendatangi KJRI Jeddah dan maksud serta tujuannya ingin meminta penjelasan dan arahan apabila ingin memanfaatkan amnesti tersebut. Beberapa staff dan pejabat yang beliau tanyakan, menjelaskan kepada saudara Darma “ bahwa dibenarkannya adanya amnesti tersebut, hanya saja untuk prosesnya dilakukan oleh Imigrasi Arab Saudi seperti mengeluarkan exit permit dan sidik jari. Dan kalaupun diberikan SPLP, tentu ada beberapa langkah serta proses yang harus dilalui salah satunya proses hukum antara majikan dan TKI “ Penjelasan tersebut sebagian memang benar adanya, hanya saja tentunya exit permit akan keluar apabila ada Paspor / SPLP. Sekaligus sebagian para WNI di Kolong Jembatan sudah mendatangi Imigrasi Jeddah ( Tarhil ), tapi mereka di tolak mentah – mentah karena tidak melengkapi dari syarat apabila ingin memanfaatkan amnesti tersebut.  Melainkan beberapa aparat imigrasi Jeddah ( Tarhil ) mengarahkan mereka untuk ke KJRI demi melengkapi dari persyaratan tersebut. Dan untuk mengenai proses hukum antara majikan dan TKI, janganlah dijadikan kendala luar biasa. Tetapi masih ada solusi seperti halnya apabila para saudara – saudara kita yang berada di Kolong Jembatan diberikan tempat layak huni seperti Gedung Madinatul Hujjat, dan disitulah prosesnya dapat dilakukan. Serta solusi lainnya, bisa melalui pendataan secara mendetail yang nantinya dapat di cek apakah saudara kita ini mempunyai beban hukum atau sebaliknya. Oleh karena itu janganlah pernah merasa khawatir akan terjadinya seperti tahun 1997, semuanya insyaAllah akan dapat dikoordinir apabila satu sama lain saling bergotong royong dan bekerja sama. d.      PJTKI dan Travel Umbroh Dalam hal ini Pemerintah RI dapat mendesak dan meminta PJTKI dan Travel Umbroh untuk ikut berperan dan membantu seperti halnya dari segi proses dan pendanaan. Mereka tidak semudah itu untuk melepas tanggung jawab dengan adanya penderitaan saudara – saudara kita yang berada di Kolong Jembatan, sekaligus hal ini tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah melalui Perwakilan RI. Deplu dan Perwakilan RI mempunyai wewenang untuk mengupayakan melibatkan instansi lain. Anjuran seperti ini disebabkan karena tak lepas dari kelengahan PJTKI dan Travel Umbroh. 3.     Komunikasi dan Merangkul Masyarakat Pemerintah melalui Perwakilan RI di Arab Saudi sepatutnya menjalin komunikasi terbuka dengan masyarakat dan tidak membeda bedakan apakah dari tokoh masyarakat atau sebaliknya. Tentu setiap manusia mempunyai kelebihan dan pemikiran yang baik, sekaligus tentunya bisa kita manfaatkan kedepan. Masyarakat secara umum sangat penting untuk dirangkul, dan apabila perlu kalangan calo atau mafia kita rangkul. Kita jangan langsung mendokrin bahwa calo dan mafia tidak dapat berubah, tentu sangat bisa sekali. Para calo dan mafia kita bisa rangkul dan membinanya secara bertahap, dan kedepannya bisa kita libatkan untuk memperjuangkan nasib TKI agar lebih baik. Ibarat istilah sekeras kerasnya batu, apabila ditetesin air secara bertahap akan hanyut juga. Untuk itulah dalam hal ini diharapkan kepada Pemerintah melalui Perwakilan RI agar kembali membuka komunikasi secara terbuka dan merangkul satu sama lain. Hal itu bisa diawali dengan mengadakan pertandingan seperti Agustusan, dan tidak perlu dibatasi karena khawatir rusuh. Tentunya semua itu kembali dari kita sendiri bagaimana menjalin dan merangkulnya. Jumlah WNI di Kolong Jembatan Kandara akan terus bertambah, apabila tidak adanya gebrakan dan langkah dari Pemerintah RI, yang kedepannya akan terus menjadi cerita tanpa solusi. Ketika merujuk pada tahun 2009 terbentuknya Tim Bhaksos Formida Peduli TKI Kolong Jembatan dan menjalin kerja sama dengan KJRI Jeddah yang bertugas selain mendata sekaligus menyalurkan konsumsi dan memberikan bantuan kesehatan. Tentu ketika data yang dimiliki kala itu bahwa jumlah WNI yang berada di Kolong Jembatan sebanyak 305 orang. Tetapi berkat usaha dan perjuangan rekan kita yang saat ini berada di Malaysia yaitu saudara Syech Razie Dawila berhasil melobi pihak imigrasi Arab Saudi untuk mengangkut serta mendeportasi para WNI overstayer yang berada di wilayah KJRI Jeddah. Dan Alhamdulillah pada tanggal 19 Agustus 2009 diadakan pengangkutan yang awalnya berjumlah 305 orang tetapi membludak menjadi 1200 orang. Sekaligus saya berharap kepada Pemerintah melalui Perwakilan RI maupun lainnya untuk dapat menahan dalam menyampaikan pendapat serta penilaian yang seakan akan terlalu memojokkan para saudara – saudara kita yang berada di Kolong Jembatan. Karena hal tersebut hanya dapat menimbulkan masalah baru dan bumerang untuk dirinya sendiri, kelompok dan lainnya. Saat ini yang dibutuhkan solusi dan keputusan sekaligus tindakan. Tentunya kita berharap dengan adanya diskusi ini dapat menghasilkan suatu keputusan dan langkah yang akan ditempuh, dan sangat disayangkan sekali apabila kita harus kembali tanpa hasil dan rencana kedepan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun