Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji perbedaan jumlah maksimal rangkap jabatan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dalam empat aturan industri perbankan, terdapat perbedaan jumlah maksimal rangkap jabatan bagi DPS.Â
Apakah ini tidak ketersiadaannya Sumber Daya Manusia (SDM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) terlebih dulu,", OJK akan memikirkan mengenai peraturan yang dikhawatirkan membingungkan pelaku industri syariah tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Ini dimaksudkan agar masyarakat terhindar dari tindakan penipuan.
Jumlah LKM di Indonesia mencapai 600 ribu unit. Untuk itu diperlukan koordinasi dengan pihak OJK, juga akan memberdayakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibina di tingkat kabupaten. "
 Menilai empat aturan industri keuangan syariah menimbulkan kebimbangan bagi pelaku industri. Pasalnya peraturan tersebut tumpang tindih sehingga memperbolehkan rangkap jabatan bagi DPS.
Keempat aturan itu adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/3/2009 tentang Bank Umum Syariah, PBI No.11/10/2009 tentang Unit Usaha Syariah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/PMK.010/2012 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, serta Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) PER.06/2012.
Jika mengacu pada PBI 11/3/2009, DPS minimal dua orang dan atau maksimal 50 persen dari jumlah direksi. Sementara PBI 11/10/2009 menjelaskan, DPS minimal dua orang dan maksimal tiga orang.
Sedangkan jabatan rangkap DPS maksimal bisa merangkap di lima lembaga keuangan syariah. Begitu juga dengan PMK 152, yang menjelaskan jumlah DPS minimal satu orang, serta jabatan rangkap hanya diperbolehkan di dua perusahaan.
 padahal DPS minimal dua orang dan maksimal boleh merangkap jabatan di tiga perusahaan pembiayaan lainnya. Pihaknya pun mendorong OJK yang mulai beroperasi untuk mereview keempat aturan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H