Mohon tunggu...
Nur Fadhilah
Nur Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

hai! lets grow together

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jasa Titip (Jastip) Menurut Pandangan Islam, Boleh Gak Sih?

24 Mei 2023   19:29 Diperbarui: 24 Mei 2023   19:39 3097
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jasa titip menjadi satu solusi untuk membeli barang dari baik dari dalam maupun luar negeri dengan lebih mudah. Dengan adanya jastip, kita bisa membeli barang yang hanya tersedia di suatu tempat tanpa harus pergi ke sana. Jastip memungkinkan kita untuk meminta seseorang untuk membelikan barang yang kita inginkan. Ada beberapa jenis jasa titip yang bisa dipilih, seperti jastip secara langsung dan jastip online. Setiap jenis jastip memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Jastip langsung biasanya dilakukan oleh teman atau kerabat yang sedang berada dekat dengan tempat suatu barang tertentu. Dalam hal ini, kita cukup memberikan uang kepada orang tersebut untuk membelikan barang yang kita inginkan. Keuntungan dari jastip langsung adalah tidak perlu membayar biaya tambahan, seperti biaya pengiriman. Namun, kekurangannya adalah terbatasnya pilihan orang yang bisa kita mintai tolong. Jastip online menjadi pilihan yang lebih fleksibel. 

Kita bisa menggunakan layanan jastip online yang tersedia di internet. Beberapa situs jasa titip online yang populer di Indonesia beberapa diantaranya Airfrov, Buyandship, dan Grabr. Keuntungan dari jastip online ini sendiri kita bisa memilih banyak pilihan, serta adanya fitur perhitungan biaya pengiriman. 

Sedangkan untuk kekurangannya adalah adanya biaya tambahan untuk pengiriman barang. Dalam menggunakan jastip, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti reputasi pihak jastip yang dipilih, keamanan transaksi, dan perhitungan biaya. Wajib untuk memastikan apakah jastip tersebut terpercaya dan memiliki reputasi baik. Selain itu, sebaiknya pastikan kita menggunakan metode pembayaran yang aman.

Dalam pandangan Islam, jasa titip dapat dianggap sebagai suatu bentuk perdagangan yang sah dan diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran. Meskipun tidak disebutkan secara langsung pada Al-Quran atau Hadist, prinsip-prinsip etika dan moral dalam Islam dapat diterapkan pada praktek jasa titip.Seperti yang dapat kita ketahui bersama, salah satu prinsip utama dalam Islam adalah kejujuran dan kepercayaan. Dalam Islam, keadilan dan kesetaraan juga merupakan prinsip penting dalam perdagangan. Islam memerintahkan untuk berbuat baik dan membantu orang lain.

Dalam Al-Quran terdapat ayat yang dapat dijadikan rujukan tentang jasa titip yakni pada QS. Al-Anfal: 27 yang artinya :

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (QS. Al-Anfal: 27).

Ayat di atas dapat menjadi pengingat bagi kita untuk selalu jujur dan amanah dalam menjalankan jasa titip yang dipercayakan oleh orang lain.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN MUI menjelaskan bahwa jasa titip ini merupakan istilah lain dalam salah satu akad muamalat yakni akad wakalah. Wakalah memiliki arti pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan, dalam bahasa Arab wakalah berarti menolong, memelihara, mendelegasikan, atau menjadi wakil yang bertindak atas nama orang yang diwakilinya. Akad ini diperbolehkan/diperkenankan dan halal dalam islam asalkan tidak bertentangan dengan syariat. 

Seperti contoh apabila kita bertransaksi untuk barang yang tidak mengandung kemudharatan, misalnya sepatu, tas, dan masih banyak lagi. Namun, hukum akan berubah menjadi tidak diperbolehkan apabila barang dalam transaksi tersebut mengandung kemudharatan bahkan terdapat unsur haram di dalamnya, misalnya obat-obatan terlarang, minuman keras, hingga makanan yang mengandung babi.

Dapat diambil kesimpulan bahwa, jastip dapat menjadi solusi yang sangat membantu untuk membeli barang yang jauh dari jangkauan kita. Jastip dapat dianggap sebagai suatu bentuk perdagangan yang sah dalam Islam, selama dilakukan dengan integritas, kejujuran, keadilan, dan kehati-hatian. Barang yang ada dalam transaksi juga harus diperhatikan untuk menjaga agar transaksi ini bisa berjalan sesuai syariat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun