Mohon tunggu...
Aulia Aziz Salsabilla
Aulia Aziz Salsabilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Bahasa dan Sastra Indonesia di UPI Bandung

Senang dengan menulis, membaca, marketing, dan kamu. Salam kenal!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Jadi Pertimbangan HRD, Ini Manfaat dan Keuntungan Memiliki Sertifikasi Profesi

18 Desember 2022   13:23 Diperbarui: 18 Desember 2022   18:39 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sertifikasi profesi merupakan bukti pengesahan bahwa kemampuan profesi kita layak dan kompeten. Siapa yang tidak ingin profesinya mendapat bukti sertifikasi? Bagi sebagian orang, sertifikasi profesi merupakan hal penting dan bergengsi yang menjadi syarat untuk melamar pekerjaan. 

Apalagi, jika sertifikasi profesi tersebut setara dengan tingkat nasional dan internasional! Lalu, apa saja manfaat dan keuntungan yang dapat kalian peroleh jika memiliki sertifikasi profesi?

Berikut manfaat dan keuntungannya:

  1. Upgrade diri
  2. Bukti profesi yang kompeten dan sah 
  3. Menjadi pertimbangan positif beberapa perusahaan
  4. Bukti kuat yang profesional
  5. Jenjang karir yang lebih baik
  6. Meningkatkan posisi dan reputasi

Nah, menguntungkan sekali bukan? Manfaat dan keuntungan tersebut tentunya sangat berpengaruh pada kinerja teman-teman dalam pertimbangan HRD. Jadi, sertifikasi profesi ini wajib kalian miliki dan ikuti alur pelaksanaannya. 

Bagaimana caranya? Kompasi0ner bisa cek lengkap cara pendaftaran dan persyaratannya di laman ini. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun