Mohon tunggu...
Najwa Aulia Rahmadani
Najwa Aulia Rahmadani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Seorang penikmat seni

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Pandangan Ahli Hadist dan Ahli Ushul Fiqh, Apa yang Membedakan Kedua Pandangan Mengenai Definisi Hadist?

23 November 2024   06:15 Diperbarui: 23 November 2024   06:24 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Buku Hadist / nu.or.id

Dalam ilmu Islam, hadits memiliki peran yang sangat penting sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. Hadits merupakan segala perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW yang menjadi pedoman hidup bagi umat Islam. Namun terdapat perbedaan pendapat mengenai definisi hadits dari ahli hadits dan ahli ushul fiqh. Meskipun keduanya sepakat bahwa hadits merupakan sumber ajaran Islam, ada perbedaan mendasar dalam cara mereka mendefinisikannya.

Definisi hadist menurut ahli hadist yaitu Segala yang bersumber dari Nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir,  atau berbagai aspek kehidupannya, baik yang terjadi sebelum pertapaannya di gua hira' ataupun sesudahnya. Mereka memberikan perhatian besar pada perawi untuk memastikan keaslian dan kebenaran hadits tersebut. Oleh karena itu, ahli hadits sangat berhati-hati dalam menerima sebuah riwayat. Mereka menggunakan metode ilmiah yang sangat ketat untuk memverifikasi apakah perawi-perawi dalam sanad itu dapat dipercaya, apakah mereka jujur, adil, dan apakah mereka memiliki ingatan yang kuat.

Selain itu, ahli hadits juga memisahkan hadits ke dalam beberapa kategori berdasarkan kualitasnya, seperti hadits shahih (sahih), hasan (baik), dan da'if(lemah), untuk memastikan hanya hadits yang sahih dan kuat yang digunakan sebagai dasar hukum atau ajaran agama.

Sedangkan definisi hadist menurut ahli ushul fiqih adalah segala perkataan, perbuatan dan taqrir Nabi SAW, yang dapat dijadikan dalil penetapan hukum syara. Ahli ushul fiqih lebih menekankan pada perannya dalam menetapkan hukum Islam. Ahli ushul fiqh tidak hanya menganggap hadits sebagai catatan sejarah tentang kehidupan Nabi, tetapi mereka lebih melihat hadits sebagai bagian integral dari proses penetapan hukum dalam fiqh. Mereka mengkaji hadits dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip fiqh dan ushul fiqh, seperti ijma' (kesepakatan para ulama) dan qiyas (analogi).

Mereka seringkali melakukan analisis mendalam terhadap hadits untuk mengetahui apakah hadits tersebut berlaku secara umum atau khusus, apakah ada teks lain yang bertentangan, atau bagaimana hadits tersebut dapat diterapkan dalam situasi tertentu.

Ahli hadits cenderung fokus pada ketelitian sanad hadits, serta memastikan hadits tersebut benar-benar berasal dari Nabi Muhammad SAW tanpa ada penyimpangan. Bagi mereka, hadits adalah sumber utama ajaran Islam yang perlu dijaga dan disampaikan dengan ketepatan.

Di sisi lain ushul fiqh lebih fokus pada fungsi hukum dari hadits tersebut dalam sistem fiqh Islam. Mereka mengkaji hadits dalam kerangka metodologi hukum, mencari relevansinya dalam pengambilan keputusan hukum dan pemahaman ajaran Islam secara praktis.

Pada dasarnya  terdapat persamaan  pandangan antara ahlu al-Hadits dan ahlu al-ushul berkenaan dengan definisi hadits, sekalipun di antara keduanya terdapat perbedaan pandangan. Persamaan keduanya terletak pada keberadaan nabi saw sebagai termpat i'timad atau sandaran. Dengan tanpa menyebut sahabat ataupun tabi'in dalam mendefinisikan hadits.

Berdasarkan definisi yang diberikan kalangan ahli hadits memperlihatkan bahwa hadits disamakan dengan sunnah, sedangkan definisi yang diberikan kalangan ahli ushul dikaitkan dengan urgensitas hadis sebagai dasar penetapan hukum syari'ah. Implikasinya, segala hal baik perkataan, perbuatan, ataupun taqrir nabi saw tidak akan dipandang sebagai hadits manakala tidak ada dapat dijadikan pijakan hukum Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun