Mohon tunggu...
Hallieta Priscilla
Hallieta Priscilla Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang penulis

Menulis itu seni dan hobi

Selanjutnya

Tutup

Money

Bagaimana Memulihkan Ekonomi Indonesia Usai Pandemi?

23 Februari 2021   14:45 Diperbarui: 3 April 2021   21:14 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandemic of COVID-19  telah membawa perubahan aspek kehidupan bagi setiap insan di dunia. Yang tadinya  giat bangun pagi untuk bekerja demi sesuap nasi. Sekarang, dianjurkan untuk tetap berada di rumah karena kehadiran virus ini. 

Masih banyak yang bertanya-tanya, " Kapan pandemi ini akan segera usai?" ,"Kapan pengangguran di dunia ini akan menipis?" dan lain-lain. Banyak para peneliti dari berbagai negara yang menjawab pertanyaan ini dengan jawaban yang berbeda-beda. Ada yang mengatakan  bahwa pandemic ini akan berakhir  pada Maret 2020. Ada juga yang mengatakan bahwa pandemi ini akan berakhir 7 tahun lagi. Masih banyak lagi, dan kita tidak tahu lagi akan kepastiannya.  Akibat dari pandemi, tahun 2020 adalah tahun yang penuh dengan kemalangan dan rintikan air mata.  Ribuan jiwa telah melayang. Ribuan karyawan telah di-PHK.

Banyak juga cendekiawan dan peneliti mencari berbagai cara untuk memulihkan ekonomi nasional. Menurut saya, salah satunya adalah restrukturisasi kredit. Negara yang menerapkan langkah ini adalah Hongkong dan Jepang. Hongkong telah menerapkan kebijakan ini pada 13 Februari 2020, dengan menurunkan pemenuhan CCB dari 2% hingga 1%. Sedangkan, di Jepang, beberapa debitur diberikan kredit tanpa jaminan. 

Di Indonesia, kebijakan ini sudah diterapkan pada 16 Maret 2020. Kebijakan ini tertuang dalam POJK 11/POJK.03/2020, yang membantu para pelaku usaha UMKM dalam permodalannya. Dari segi ekonomi makro, kebijakan ini tergolong kedalam kebijakan countercylical. Dengan adanya kebijakan ini, 5,9 juta debitur yang memiliki UMKM terselamatkan. 

Kebijakan ini memiliki efek sampingnya apabila dihadapi uncertainty. Saya pun jadi berpikir-pikir mendengar fakta ini. 

Apa yang terjadi pada UMKM di Indonesia  apabila pandemi tidak berujung? 

Apakah semua bank mampu mengelola cadangan minimunnya dalam menghadapi risiko restrukturisasi kredit? 

Apakah sektor UMKM harus diutamakan dalam RPJMN tahun 2020-2024? 

Itu saja hal-hal yang ada dalam benak pikiran saya. Saya mengharapkan saran dan kritik dari pembaca. 

Sekian. 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun