Mohon tunggu...
Hallasurra AC
Hallasurra AC Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa semester 5

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sanksi Kebiri dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

8 April 2023   12:33 Diperbarui: 8 April 2023   12:35 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Antara/Irwansyah Putra

Sanksi kebiri merupakan salah satu bentuk hukuman yang kontroversial dan telah menimbulkan perdebatan di banyak negara. Beberapa negara telah menerapkan sanksi kebiri sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran hukum tertentu, seperti kasus kejahatan seksual. Namun, sanksi kebiri ini menjadi bahan perdebatan karena dianggap sebagai bentuk hukuman yang kejam dan tidak manusiawi. 

Di dalam perspektif Hukum Pidana Islam, sanksi kebiri termasuk dalam kategori hukuman ta'zir. Hukuman ta'zir merupakan hukuman yang ditentukan oleh hakim berdasarkan kebijaksanaannya sendiri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam hal ini, sanksi kebiri merupakan salah satu hukuman ta'zir yang diberikan atas pelanggaran seksual yang dilakukan oleh seseorang. 

Dalam Hukum Pidana Islam, sanksi kebiri disebut dengan jilbab atau al-jara'im. Sanksi ini biasanya diberlakukan pada pelaku yang telah melakukan tindakan kejahatan seksual, seperti hubungan seksual di luar nikah, pemerkosaan, dan sodomi. Sanksi kebiri diberikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di masa yang akan datang. 

Namun, sanksi kebiri dalam Hukum Pidana Islam memiliki aturan dan ketentuan yang ketat untuk menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak yang berwenang. Hal ini dilakukan agar sanksi kebiri tidak disalahgunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan tujuan awalnya. Selain itu, prosedur pelaksanaan sanksi kebiri harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.

Pada umumnya, sanksi kebiri dilakukan dengan cara memotong atau menghilangkan alat kelamin pria yang berupa penis. Namun, dalam prakteknya, sanksi kebiri dapat dilakukan dengan cara lain yang tidak melibatkan tindakan operasi. Misalnya, dengan mengikat alat kelamin dengan tali atau menggunakan alat bantu seperti kawat atau logam. 

Walaupun sanksi kebiri termasuk hukuman yang sangat keras, namun sanksi ini dianggap sebagai salah satu cara yang efektif untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan seksual. Selain itu, sanksi kebiri juga dianggap sebagai bentuk perlindungan bagi korban dari tindakan kejahatan seksual. 

sumber: unspalsh.com
sumber: unspalsh.com

Namun, perlu diingat bahwa sanksi kebiri hanya diberlakukan dalam situasi yang sangat ekstrem dan hanya pada kasus-kasus yang terkait dengan tindakan kejahatan seksual. Selain itu, penggunaan sanksi kebiri harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum. Jangan sampai sanksi kebiri ini disalahgunakan untuk kepentingan tertentu yang merugikan pihak lain. 

Dalam perspektif Hukum Pidana Islam, sanksi kebiri merupakan hukuman yang diberikan sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebagaimana yang diketahui, Islam memandang bahwa hubungan seksual di luar nikah dan tindakan kejahatan seksual lainnya merupakan perbuatan yang dilarang dan bertentangan dengan ajaran agama. Oleh karena itu, sanksi kebiri diberikan sebagai bentuk pelaksanaan hukum yang diatur dalam Islam untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di masa yang akan datang. 

sumber: unsplash.com
sumber: unsplash.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun