Kehadiran tukang parkir liar di Indonesia saat ini makin menjamur dan menjadi pemandangan kita sehari -- hari. Masalah tersebut tentunya membuat masyarakat semakin resah. Tukang parkir liar biasanya muncul di area perbelanjaan, perkantoran, dan tempat wisata. Terkadang mereka juga muncul di minimarket -- minimarket yang dimana di minimarket tersebut sudah terpampang jelas tulisan "parkir gratis" tetapi mereka tetap menariki biaya parkir kepada pengunjung. Meskipun di beberapa sudut pandang pekerjaan tukang parkir merupakan pekerjaan yang sederhana, tetapi kehadiran tukang parkir liar dapat menimbulkan masalah. Masyarakat mulai mengurungkan niat dan malas berkunjung untuk membeli kebutuhan di area tersebut dikarenakan terkena tarif parkir. Hal tersebut berdampak pada pengurangan pendapatan pemilik usaha. Tukang parkir liar sering tidak memberikan tiket karcis resmi dan biasanya mereka tidak mengatasnamakan dinas setempat sebagai pengelola.
Faktor utama kehadiran tukang parkir liar yakni, keterbatasan lapangan kerja formal. Bagi masyarakat yang kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan formal, menjadi tukang parkir dianggap solusi yang tepat untuk mendapat penghasilan sehari hari. Selain itu masalah ini juga menunjukkan pengelolaan ruang publik yang kurang optimal. Contohnya seperti trotoar dan badan jalan, yang memberikan peluang bagi tukang parkir liar untuk beroperasi. Banyak ruang yang semestinya digunakan untuk pejalan kaki atau kendaraan justru dialihfungsikan secara ilegal menjadi area parkir. Kehadiran tukang parkir liar sering kali terjadi karena kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah atau pihak berwenang. Terkadang penegakan hukum terhadap tukang parkir liar kurang tegas atau tidak konsisten, sehingga memberikan celah bagi mereka untuk terus berkembang.
Banyak tukang parkir liar yang tidak memahami bahwa apa yang mereka lakukan adalah pelanggaran hukum. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, parkir liar bisa dikenakan pidana dengan pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman dengan pencemaran nama baik. Ancaman hukuman yakni ancaman penjara paling lama 9 tahun dan 4 tahun. Oleh karena itu, jika menemui tukang parkir liar, pengunjung bisa menolak untuk membayar parkir. Termasuk jika tukang parkirnya memaksa, mereka bisa dilaporkan ke polisi. Bukan hanya masyarakat, pelaporan juga dapat dilakukan oleh pemilik usaha yang tempatnya dijadikan tukang parkir untuk memungut uang. Pemilik usaha memiliki tanggung jawab untuk melaporkan masalah tersebut sebab pelaporan tersebut adalah bentuk layanan bagi konsumennya.
Pastinya kehadiran tukang parkir liar memberikan beberapa dampak negatif, diantaranya :
- Gangguan ketertiban lalu lintas
Tukang parkir liar sering kali memanfaatkan badan jalan atau trotoar untuk parkir kendaraan, sehingga mengurangi ruang untuk kendaraan yang melintas. Hal ini dapat menyebabkan kemacetan, terutama di kawasan padat penduduk.
- Ketidaknyamanan pengguna
Tarif parkir yang melebihi standar dan diputuskan sepihak tanpa pengawasan. Pengunjung juga tidak memiliki jaminan keamanan kendaraannya meskipun sudah membayar.
- Meningkatnya konflik sosial
Parkir liar dapat memicu konflik berupa perkelahian  antara tukang parkir dengan pengendara atau bahkan antar kelompok tukang parkir yang memperebutkan wilayah operasional. Hal tersebut dapat membuat masyarakat merasa tidak aman
- Kesulitan mengatur transportasi publik
Penggunaan ruang jalan yang tidak sesuai, parkir liar dapat mengganggu operasional transportasi publik seperti angkutan umum atau bus yang membutuhkan akses yang lancar untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
- Hilangnya pendapatan daerah
Parkir liar tidak menyumbang retribusi resmi kepada pemerintah daerah. Akibatnya, potensi pendapatan dari layanan parkir yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan fasilitas publik menjadi hilang.
      Untuk mengatasi permasalahan tukang parkir tersebut pastinya membutuhkan sebuah solusi yang efektif dan melibatkan berbagai pihak, yakni :
- Penyediaan fasilitas parkir yang memadai