Mohon tunggu...
Rama Halim Nur Azmi
Rama Halim Nur Azmi Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Man Jadda Wa Jada

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Black Market dalam Pusaran Perdagangan Smartphone Nasional

16 Juli 2019   15:30 Diperbarui: 16 Juli 2019   15:59 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Saat ini merupakan zamannya segala sesuatu dikendalikan melalui internet (internet of things) dengan menggunakan ponsel pintar sebagai medianya. Seperti yang kita ketahui penggunaan ponsel pintar bagi setiap orang saat ini layaknya sebuah kebutuhan primer yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan sehari-hari. Secara praktis penggunaan ponsel pintar memang memudahkan kita baik untuk tujuan berkomunikasi maupun lainnya seperti jual beli online dan lain-lain. 

Dengan perkembangan yang begitu pesat saat ini banyak brand-brand ponsel pintar terkemuka mengeluarkan ponsel pintar jenis terbaru dengan spesifikasi gahar yang dapat menarik minat masyarakat untuk membelinya. Namun, baru-baru ini pemerintah akan memberlakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal atau yang lebih dikenal dengan ponsel BM (Black Market).

Isu ponsel BM ini sebenarnya bukanlah isu terkini tetapi sudah sejak lama masyarakat mengenal eksistensi dari ponsel BM ini. Sebagian masyarakat memilih untuk membeli ponsel BM dikarenakan harga yang lebih miring dibandingkan dengan harga ponsel yang dijual di gerai resmi. Toko-toko elektronik yang menjual ponsel BM sebenarnya pun tidak sulit untuk dijumpai. 

Saat isu ponsel BM ini mencuat ke permukaan baru-baru ini menjadi sebuah pertanyaan besar yaitu kemanakan pemerintah selama ini. Hal ini dikarenakan lucu apabila sudah sekian lama ponsel BM menjamur di pasar elektronik Indonesia tetapi respon pemerintah untuk mengatasinya baru muncul sekarang.

Menurut data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), potensi kerugian pajak yang timbul akibat beredarnya ponsel BM sekitar Rp 2,8 triliun per tahun. Angka ini didapatkan dari banyaknya ponsel pintar ilegal yang beredar di pasaran Indonesia. Menurut perhitungan APSI, jumlah ponsel pintar ilegal yang beredar di Indonesia sekitar 20 persen dari total ponsel pintat yang mencapai angka 45 juta unit. Dengan begitu, jumlah ponsel BM jika dihitung sekitar 9 juta unit. 

Asosiasi ini menyebut, dari 9 juta unit ponsel pintar ilegal harganya rata-rata adalah Rp 2,5 juta, sehingga bila ditotal sekitar Rp 22,5 triliun. Sementara, kerugian penerimaan pajak bisa dihitung dari pajak yang harusnya diberlakukan untuk penjualan ponsel pintar yakni pajak penghasilan (10 persen) dan pajak pertambahan nilai (5 persen). 

Jika dihitung, pajak yang dibebankan kepada 9 juta unit ponsel pintar ilegal tersebut harusnya adalah 15 persen dikali dengan Rp 22,5 triliun. Sehingga bisa didapatkan nilai pajak yang harusnya diterima pemerintah adalah Rp 2,8 triliun. Dapat kita lihat bahwa kerugian negara terhadap eksistensi ponsel BM ini sangatlah besar.

Dapat kita bayangkan apabila kerugian Rp 2,8 triliun tersebut adalah kerugian yang diderita negara sepanjang tahun 2019 ini maka berapa besar kerugian yang diderita selama ini. Apabila kita asumsikan bahwa maraknya ponsel pintar ini sudah selama 5 atau 6 tahun maka kerugian yang diderita dapat mencapai puluhan triliun rupiah. Sehingga dapat dikatakan telat apabila pemerintah baru peduli akan hal ini sekarang.

Dalam melihat eksistensi ponsel BM dalam pusaran perdagangan ponsel pintar saat ini terlihat bagaimana lemahnya regulasi pemerintah terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia. Bahkan dapat pula kita katakana bahwa ponsel BM ini tidaklah masuk melalui pelabuhan atau bandar udara resmi melainkan masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang tidak terdeteksi oleh pihak bea cukai yang ada di pelabuhan-pelabuhan resmi. Selain itu, hal tersebut juga memperlihatkan bahwa Indonesia hingga saat ini-sebelum pemberlakuan pemblokiran ponsel BM-tidak memiliki regulasi terkait dengan perdagangan ponsel pintar.

Sebenarnya pula berkaitan dengan ponsel BM ini perlu digarisbawahi bahwa masalahh black market ini tidak hanya dalam penjualan ponsel pintar tetapi juga barang-barang lainnya. Sehingga banyak sekali kerugian pajak yang harusnya diterima negara diakibatkan oleh maraknya perdagangan melalui black market ini. Lantas bagaimana seharusnya pemerintah bersikap terkait hal ini.

Apabila kita analisis mengapa barang-barang black market yang berasal dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia adalah dikarenakan masih banyaknya pelabuhan-pelabuhan 'tikus' yang berada di jalur perdagangan Indonesia. Hal ini sebenarnya sama dengan bagaimana narkoba dapat masuk ke Indonesia. Oleh karenanya, hal pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah menggalakkan patroli laut di jalur perdagangan dan perlu diperiksa pula apabila kapal-kapal yang melintas merupakan kapal yang membawa barang dagangan. Seperti yang kita ketahui selama ini hal tersebut masih minim sekali dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun