Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang hendak memisahkan diri dari NKRI kembali melakukan aksi teror. Kali ini yang menjadi korban adalah pilot Susi Air Philip Marthens, pria berkebangsaan Selandia Baru itu masih disandera oleh KKB hingga saat ini. Tempo hari, muncul video rekaman yang memperlihatkan Kapten Philip bersama para penyandera. Di dalam video singkat itu, KKB mengajukan syarat pembebasan sandera dengan melepaskan Papua dari NKRI.
Sepak terjang KKB selama ini memiliki kesamaan dengan organisasi teroris yang berdalih ideologi agama. Mereka melakukan kejahatan kemanusiaan yang dilatari motif politik yakni ingin memisahkan diri dari otoritas pemerintahan NKRI yang sah. Tindakan ini jelas merupakan tindakan makar yang melanggar konstitusi dan undang-undang. Gerakan KKB juga terorganisasir secara rapi, memiliki pemimpin dan anggota yang terstruktur dari atas ke bawah.
Bahkan, mereka juga memiliki semacam perwakilan di luar negeri yang bertugas melobi negara-negara lain agar mendukung perjuangan mereka. Gerakan mereka juga terbilang masif. Aksi teror dan kekerasan sekaligus propaganda dilakukan secara terus-menerus nyaris tanpa jeda. Target serangan pun tidak hanya aparat keamanan, namun juga fasilitas umum dan warga sipil. Aksi kejahatan yang masif ini disamping menimbulkan korban jiwa dan kerusakan fisik juga menimbulkan dampak jangka panjang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemerintah Indonesia secara resmi sudah menetapkan KKB Papua sebagai kelompok teroris sejak tahun 2021 lalu. Kemenpolhukam, BIN, TNI, Polri, BNPT dan MPR sepakat dalam menetapkannya. Dua landasan hukum menjadi dasar penetapan tersebut, yakni;
Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Definisi teroris itu adalah siapapun orang yang mengancam, menggerakkan dan mengorganisasi terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal.
Menurut Menko Polhukam, Mahfud MD, gerakan terorisme diindikasikan sebagai gerakan yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Kedua, adalah landasan hukum internasional. Secara hukum internasional, ada setidaknya 12 Konvensi Majelis Umum PBB yang bisa dijadikan landasan pemberantasan tindak pidana terorisme. Secara umum, PBB mendefinisikan terorisme sebagai kejahatan yang mengancam atau berakibat negatif terhadap hak atas hidup (the right to life), kebebasan (liberty) dan keamanan seseorang (security of person) dan mempunyai implikasi luas bagi keamanan dan perdamaian global.
Penetapan KKB sebagai organisasi teroris masih menunggu putusan pengadilan Jakarta Pusat sebagai (korporasi) teroris, layaknya Jemaat Islamiyah dan Jamaah Ansharut Tauhid (Daulah). Dengan penetapan pengadilan tersebut sesuai Pasal 12A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 terdapat ancaman pidana kepada pendiri, pemimpin, pengurus atau pengendali korporasi, para anggota dan perekrut anggota, termasuk mereka yang berada di luar negeri. Aparat juga dapat menangkap semua yang terlibat dalam organisasi tersebut tanpa menunggu munculnya serangan dan jatuhnya korban warga sipil.
Di samping itu, penetapannya sebagai korporasi teroris akan membantu ikhtiar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai UU Nomor 8/2013 tentang Pendanaan Terorisme. PPATK dapat bekerja sama dengan badan intelijen finansial luar negeri untuk melacak aliran dana dan pencucian uang terkait terorisme, termasuk pencegahannya. Bagaimanapun, aliran dana adalah oksigen KKB Papua dan sejenisnya, selain publikasi di media massa dan media sosial.
Begitu KKB Papua, dan sejenisnya ditetapkan sebagai organisasi teroris, pemerintah juga dapat meminta kerja sama internasional. Bagi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), teroris adalah musuh bersama.