Mohon tunggu...
Halimatus Sakdia
Halimatus Sakdia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hak Angket DPR untuk Mengusut Kecurangan Pemilu 2024?

28 Februari 2024   14:27 Diperbarui: 28 Februari 2024   14:40 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

        Pasca penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden pada 14 Februari 2024 kemarin, situasi politik Nasional Indonesia kian memanas. Hal demikian dipicu oleh pernyataan calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang turut mendorong partainya beserta koalisi partai pengusungnya untuk mengusulkan hak angket ke DPR.

Agar dapat mengusut dugaan kecurangan yang terjadu dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Menurut beberapa pihak di warta, hak angket ini merupakan Langkah yang efektif untuk menggali, meneliti, serta menguji lebih lanjut dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan umum. Oleh karenanya, desakan juga dorongan penggunaan hak angket ini begitu gencar.

            Sebelum lebih jauh berbicara tentang hak angket, perlu kita ketahui Bersama. Bahwa, Dewan Perwakilan Rakyat dalam menjalankan tugas serta fungsinya terkhususnya dalam fungsi pengawasan. DPR diberikan 3 hak, yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

            Hak angket sendiri merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam melakukan penyelidikan terhadap penerapan suatu Undang-Undang ataupun kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak fatal dan begitu luas terhadap Masyarakat, Bangsa dan Negara dengan dugaan bahwa dalam penerapan atau pelaksanaan tersebut melanggar peraturan hukum yang berlaku.

            Lantas apakah dugaan kecurangan Pilpres 2024 dapat diajukan melalui hak angket? Dugaan tersebut dapat diajukan untuk di uji apabila para anggota Legislatif dalam proses pengajuan hak angket nya telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah termaktub dalam Pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3) UU No.17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yaitu;

  • Diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
  • Pengusulan hak angket sebagaimana yang termaktub dalam dalam Pasal 199 ayat (1) bahwa dalam pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang didalamnya memuat paling sedikit materi mengenai kebijakan dan/ pelaksanaan (penerapan) Undang-Undang yang akan diselidiki disertai dengan alasan penyelidikan.
  • Mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari (satu per dua) jumlah anggota DPR dan Keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

        Selanjutnya jika usul hak angket DPR telah menjadi hak angket DPR maka langkah dalam mengajukan hak angket harus sesuai dengan Pasal 200 ayat (1) sampai dengan ayat (9) UU No.17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Jika anggota fraksi ingin menggunakan hak angketnya baik secara inisiatif atau atas dasar aspirasi Masyarakat termasuk calon Presiden atau wakil Presiden, maka konstitusional tidak boleh menolaknya selama telah memenuhi persyaratan karena penggunaan hak angket termaktub dalam Pasal 20A ayat (2) UUD NRI 1945.

      Disamping itu memang dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu adalah juga merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945. Jadi baik hak angket maupun kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu bisa diterapkan salah-satunya terlebih jika memang telah memenuhi syarat untuk ditinjau dan di uji maka hal demikian sah-sah saja. 

Dengan ini hak angket berkaitan dengan pengawasan sedangkan kewenangan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan mekanisme hukum penyelesaian sengketa pemilu di MK. Karena keduanya merupakan hal yang sifatnya konstitusional dan perlu ditempuh guna mengindari potensi-potensi kecurangan yang terjadi dalam pemilihan umum agar tercapainya kepastian, keadilan serta kemanfaatan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun