Dengan adanya kebutuhan mendesak dalam kebutuhan untuk membenahi sistem hukum pidana dil indonesia terlebihnya pada tindak pidana berupa korupsi maka diperlukan adanya peraturan yang mengatur tentang penyitaan dan perampasan hasil maupun instrumen tindak pidana didalam suatu undang-undang yang nantinya tentu akan memberikan efek jera bagi pelaku nya.Â
Dengan dibuatnya Rancangan Undang-undang perampasan aset terhadap pelaku tindak pidana korupsi.undang-undang yang komprehensif dan terintegritas dengan beberapa peraturan-peraturan lain yang memungkinkan untuk di rancang di upayakan dapat dilaksanakan secara optimal dan bisa memberikan kepastian,kemanfaatan dan kesejahteraan hukum yang menjamin dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat luas.
 Terkait dengan Rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana korupsi pun sangat perlu untuk segera di sah kan agar bisa dijadikan alat ataupun sarana tindak pidana bermotif ekonomi semacam pencucian uang dengan predikat crime dan ratifikasi uncac.Â
Mekanisme yang belum sistematis secara sederhana dan pelaksanaan perampasan aset yang jauh dari kata efektif. Walaupun sebenarnya dengan adanya RUU tentang perampasan hak ini bertentangan dengan HAM,dan menjadi alasan pergeseran paradigma APH, dan juga sulitnya komunikasi dan koordinasi antara Lembaga penegak hukum dengan sektor keuanhan.yang akhirnya menghambat terjadinya pengesahan dan pemberlakuan RUU tentang perampasan aset tindak pidana.Â
Namun,disamping hambatan-hambatan tersebut Rancangan undang-undang perampasan aset memang seperlunya harus segera di sahkan agar memberikan efek jerah bagi para pelaku nya. Karena hal demikian lah yang mampu setidaknya mengembalikan kerugian maupun memberikan sanksi bagi yang ingin melakukannya. Adapun undang-undang tersebut sudah sangat sesuai dengan aturan hak dan kewajiban manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H