Mohon tunggu...
Halimatussadiyah
Halimatussadiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi semester 4 Program Studi Jurnalistik, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Judi dan Khamr dalam Kajian Al-Qur'an Beserta Dampak bagi Pelakunya

20 Juni 2024   01:47 Diperbarui: 20 Juni 2024   02:02 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manusia adalah makhluk Allah yang tak pernah luput dari salah dan dosa. Awal mula penciptaanya, setiap manusia dilahirkan dalam keadaan suci dan bersih dari dosa. Baik ataupun buruk perilaku manusia terbentuk oleh faktor sosial. Lingkungan yang baik akan membentuk pribadi yang shaleh, begitupun sebaliknya.

Pribadi yang shaleh adalah pribadi yang taat menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Seperti larangan melakukan perbuatan judi dan mengkonsumsi khamr yang Allah SWT haramkan dan akan menimbulkan kemudharatan. Sebetulnya kedua perbuatan judi dan khamr ini sudah ada sejak zaman Rasulullah, yang saat itu dikenalnya dengan tradisi Masyarakat Arab Jahiliyah. Namun sekarang, perbuatan ini marak dilakukan akibat dari perubahan sosial yang menjadi masalah besar. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 219.

۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir," (QS. Al-Baqarah ayat 219)

Ayat ini dengan tegas menjelaskan bahwa perbuatan judi dan mabuk-mabukan adalah dosa besar yang memang ada beberapa manfaat bagi manusia, akan tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya. Judi dan khamr seakan sudah menjadi paket komplit, dikarenakan dimana ada judi maka disitu akan ada khamr, begitu sebaliknya. Larangan judi dan khamr juga tertuang dalam firman Allah SWT surat al-Maidah ayat 90-91.

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٩٠اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ  مُّنْتَهُوْنَ ۝٩١

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?" (QS. Al-Maidah ayat 90-91)

Kedua ayat ini memiliki makna sebuah ancaman dan peringatan bagi yang berbuat judi dan mengkonsumsi khamr. Sesungguhnya judi dan khamr adalah perbuatan keji dan perbuatan setan. Yang akan didapat dari kedua aktivitas ini  hanyalah kemudharatan. Pada kenyataanya, khamr dapat menghilangkan akal dan merusak bangsa. Hilangnya kesadaran memungkinkan terjadi perbuatan keji seperti membuat kegaduhan, membunuh, mencuri, bahkan memperkosa. Tak hanya itu, khamr juga memiliki efek jangka panjang terhadap kesehatan yang akan mengalami kerusakan fungsi ginjal. Dalam islam juga ditekankan bahwa orang yang mengkonsumsi khamr dilarang beribadah, dan mendapat hukum deraan sebanyak 40 kali.

Disamping itu terkait persoalan judi, seseorang yang berjudi atau melakukan taruhan tidak akan pernah puas dalam kemenangan maupun kekalahan, dan hanya akan membuatnya kecanduan serta melupakan ibadah. Perjudian adalah rijs, perbuatan yang menjijikan. Seorang penjudi yang sudah kecanduan akan sering berbohong, menghabiskan uang secara sia-sia, mencuri uang, menghabiskan harta benda dengan menjualnya, dan terlilit hutang sehingga membuat pelaku akan merasa stress, ditinggalkan keluarga, bahkan fatalnya bisa sampai membuat bunuh diri. Oleh karena dampak dari perjudian sangat berbahaya, selain mengacaukan ekonomi keluarga, tetapi juga dapat mengganggu keamanan masyarakat, membuat malas, dan sebagainya.

Dalam upaya menangani permasalahan sosial ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya adalah dengan tindakan preventif (pencegahan), tindakan kuratif (penyembuhan), tindakan promotif (penyuluhan), dan tindakan represif (penindakan secara hukum). Untuk memutus mata rantai persoalan ini memerlukan strategi dan proses yang panjang, sehingga harus sabar dan konsisten. Dalam prosesnya seseorang bisa memulainya dengan bertaubat, meningkatkan keimanan dan ketakwaan dengan memperbanyak amal shaleh, menjauhi kemungkinan yang akan menjebaknya ke dalam kemaksiatan lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun