Hizbut Tahrir merupakan suatu gerakan Islam berbasis politik yang berfokus untuk mengembalikan kekhalifahan di dunia Islam. Hizbut Tahrir (HT) menjadikan akidah Islam sebagai asas partainya. Mereka menganggap setiap umat Islam harus sadar politik, dan aspek spiritual dan politik merupakan satu kesatuan yang akan melahirkan kemaslahatan.
HT mengartikan negara Islam sebagai eksistensi politik praktis yang mengamalkan Islam dan harus disebarkan ke seluruh dunia melalui dakwah dan jihad. Dalam doktrinnya, HT menganggap sistem pemerintahan kekhalifahan adalah sistem politik (negara) yang sesuai dengan ajaran Islam, seperti yang dilakukan pada masa Nabi Muhammad SAW. Dan mereka mengklaim bahwa sistem kekhalifahan Islam adalah negara berkemanusiaan dan menjadi satu-satunya solusi permasalahan kemanusiaan kontemporer.
Dilihat dari sejarahnya, HT terbentuk atas rasa kekecewaan Taqiyuddin an-Nabhani terhadap kemunduran dunia Islam yang puncaknya pada Mei 1948 ketika bangsa Arab terbukti tidak berdaya melawan orang-orang Yahudi dan sekutu otonom Inggris, yang pada saat itu berkuasa di Yordania, Mesir, dan Irak, sehingga menyebabkan Palestina jatuh ke tangan Yahudi  dan berdiri negara Israel. Pada saat awal pembentukannya saja HT sudah mendapatkan penolakan dari pemerintah Yordania dan dianggap ilegal karena ideologinya yang bertentangan dengan ideologi negara. Kemudian, HT berkembang ke berbagai negara dunia secara sembunyi-sembunyi dan dicap sebagai partai politik anti pemerintah.
Oleh karena itu, dimanapun HT berada termasuk Indonesia, HT kerap mendapatkan kecaman dan dianggap ilegal sehingga harus dibubarkan. Di Indonesia, gerakan Hizbut Tahrir ini dikenal dengan sebutan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dilansir dari Kompas.com, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran HTI oleh pemerintah diantaranya:
Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Maka, pembubaran HTI ini menunjukkan upaya pemerintah dalam mengelola keamanan dan stabilitas negara. Meski organisasi tersebut mengadvokasi agenda keagamaan dan sosial, keputusan pembubaran menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berorganisasi dengan kepentingan nasional serta keamanan publik. Melalui langkah ini, kita sebagai warga negara diharapkan dapat mempertahankan kesatuan, menghormati keragaman, dan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi sesuai hukum yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H