Mohon tunggu...
Halimatus Sadiah
Halimatus Sadiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Unniversitas Muhammadiyah

Main bola voli dan masak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengupas profesi guru : hak, kewajiban dan regulasi yang mengaturnya

23 Desember 2024   15:29 Diperbarui: 23 Desember 2024   15:29 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

    Profesi guru merupakan pilar penting dalam kemajuan suatu bangsa. Kualitas pendidikan suatu negara sangat bergantung pada kualitas guru. Oleh karena itu, hak, kewajiban, dan regulasi yang mengatur profesi guru menjadi sangat krusial. Ketiga aspek ini saling berkaitan dan membentuk ekosistem yang memengaruhi kinerja dan kesejahteraan guru, yang pada akhirnya berdampak pada mutu pendidikan. 

    Hak guru tidak hanya terbatas pada gaji dan tunjangan. Guru juga berhak atas perlindungan hukum, misalnya  yang vital bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Kasus-kasus kriminalisasi guru yang kerap terjadi menunjukkan betapa rentannya profesi ini. Regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang adil sangat dibutuhkan untuk melindungi guru dari tuntutan yang tidak berdasar dan memberikan rasa aman dalam bekerja. 

    Selain itu, guru berhak untuk mengembangkan kompetensi diri seperti, kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya melalui pelatihan, seminar, workshop, dan pendidikan lanjutan. Pengembangan diri penting agar guru dapat terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan metode pembelajaran yang inovatif. Pemerintah dan lembaga terkait perlu memfasilitasi program-program pengembangan diri yang mudah di akses dan relevan dengan kebutuhan guru. 

    Kewajiban guru tidak hanya sebatas mengajar dikelas. Guru memiliki tanggung jawab multidimensional, meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang efektif dan interaktif, evaluasi hasil belajar, pembimbingan siswa, dan pengembangan diri secara berkelanjutan. Di era digital saat ini, guru juga dituntut untuk melek teknologi dan mampu mengintegrasikan teknologi dalam pembelajaran.  Lebih dari itu, guru juga memiliki kewajiban moral untuk menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat. Guru diharapkan dapat menanamkan nilai-nilai moral dan etika yang baik kepada siswa, serta berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya. 

    Regulasi yang mengatur profesi guru harus jelas, komperehensif, dan adatif terhadap perubahan zaman. Regulasi yang baik harus mampu mengakomodasi hak dan kewajiban guru secara seimbang, serta memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan tugas guru. Namun, regulasi yang baik tidak akan berarti jika tidak diimplementasikan dengan efektif. Pengawasan dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan regulasi dijalankan dengan benar dan tidak ada pelanggaran terhadap hak maupun kewajiban guru. Selain itu, tegulasi juga perlu di evaluasi dan di revisi secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhkan pendidikan. 

    Setiga aspek ini saling berkaitan dan membentuk sebuah siklus. Regulasi yang baik akan menjamin terpenuhinya hak-hak guru. Dengan terpenuhi hak-haknya, guru akan termotivasi  untuk menjalankan kewajibannya dengan profesional. Kinerja guru yang baik pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan. Sebaliknya, jika hak guru tidak terpenuhi atau regulasi tidak ditegakkan dengan baik, maka kewajiban gurupun akan sulit dilaksanakan secara optimal,  yang pada akhirnya berdampak negatif pada mutu pendidikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun