Terjun ke dunia investasi sejak dini merupakan suatu langkah yang bijak, khususnya bagi anak muda yang pada umumnya masuk ke dalam kategori pemula. Dengan memulai investasi, akan melatih diri kita sendiri dalam perencanaan financial yang lebih terstruktur.Â
Melihat karakteristik anak muda yang umumnya masih berperilaku konsumtif, maka perlu dorongan untuk menyadarkan akan pentingnya perencanaan financial. Di dalam Islam, kegiatan investasi diperbolehkan bahkan dianjurkan. Kegiatan ini termasuk kepada bagian muamalah, yaitu ilmu yang mengatur hubungan antara sesama manusia.Â
Sesuai dengan kaidah dasar fiqh, hukum muamalah yaitu boleh (mubah) selama tidak ada dalil yang melarang bahkan mengharamkannya. Islam juga mengingatkan para pemeluknya agar tidak menimbun harta yang mengakibatkan harta tersebut menjadi tidak produktif. Segala yang diciptakan oleh Allah Swt baik berupa harta benda harus dipergunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk syariah agar mencapai kebahagiaan, kesejahteraan, dan memperoleh berkah dari Allah Swt.
Salah satu instrumen investasi yang memiliki risiko ringan jika dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya adalah Reksa Dana Pasar Uang. Reksa dana ini sangat cocok bagi para pemula, selain memiliki risiko yang lebih minim, kegiatan turun-naik nya harga pada pasar juga tidak terlalu besar. Hal itu disebabkan karena dana yang diperoleh dari investor ditempatkan pada instrumen-instrumen pasar uang, seperti; obligasi atau deposito berjangka, dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Agar investasi tersebut aman secara duniawi dan tidak melanggar aturan agama, maka investasi yang cocok dan aman adalah "Reksa Dana Syariah Pasar Uang."
Reksa Dana Syariah Pasar Uang adalah "reksa dana yang melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun." Jenis investasi ini sangat tepat untuk menempatkan dana darurat atau tabungan jenis lainnya dengan kelebihan memperoleh untung berupa imbal hasil. Walaupun jangka waktu dari reksa dana syariah pasar uang tidak lebih dari satu tahun, investasi ini sangat membantu para pemula dalam mengelola keuangan secara bertahap tanpa harus memaksakan diri untuk terjun ke dalam investasi yang memiliki level risiko tinggi.
Kesyariahan reksa dana syariah pasar uang telah tercantum di dalam "Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah." Suatu investasi dapat dikatakan sesuai dengan ketentuan agama apabila terbebas dari:
- Maysir (Spekulasi); judi, mengundi nasib, dan kegiatan yang bersifat untung-untungan. Perlu diketahui bahwa investasi berbeda dengan spekulasi. Berinvestasi adalah menempatkan sejumlah dana pada instrumen yang mengandung risiko dengan tujuan mengharapkan apresiasi nilai dalam jangka panjang. Berbeda dengan spekulasi, yaitu menempatkan sejumlah dana kepada sesuatu yang belum jelas dengan harapan memperoleh keuntungan dalam waktu yang sangat singkat. Pelaku maysir ini memperoleh harta dengan mudah dan kehilangan harta dengan mudah pula.
- Gharar; ketidakjelasan sifat sesuatu. Ketidakjelasan objek dan transaksi yang dilakukan dapat dengan mudah melakukan penipuan. Hal ini dilarang dalam bermuamalah. Gharar berarti menjalankan sesuatu secara buta tanpa memiliki pengetahuan yang cukup, atau menjalankan transaksi tanpa kejelasan informasi mengenai objek transaksi, harga, risiko usaha, dan waktu transaksi (Muhammad Ikhsan Harahap, 2020: 7-8).
- Haram; di dalam aktivitas ekonomi sangat ditekankan agar tidak melakukan sesuatu yang haram, baik dari segi zatnya maupun haram selain zatnya.
- Riba; diartikan sebagai pertambahan atas modal pokok baik dalam jumlah sedikit ataupun banyak. Pelarangan riba ini telah jelas termaktub di dalam Al quran surah Al-Baqarah ayat 275, An-Nisa ayat 161, dan Ali-Imran ayat 130. Selain ayat Al quran, pelarangan atas aktivitas yang mengandung riba juga terdapat pada hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Daud, serta Tirmidzi. Rasulullah Saw berkata, "Allah melaknat orang yang memakan riba, yang memberi riba, saksi-saksi, dan si pencatat."
- Bathil; bertransaksi secara bathil sangat dilarang dalam agama, karena merugikan pihak yang bertransaksi. Pelarangan ini terdapat dalam Al quran surah  An-Nisa ayat 29.
Saat memilih untuk berinvestasi di reksa dana syariah pasar uang, maka kita memperoleh beberapa kemudahan dan keuntungan, diantaranya:
- Pelaksanaan investasi reksa dana syariah telah terdaftar dan diatur sesuai dengan fatwa MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001, sehingga ada jaminan tidak melanggar aturan kesyariahan dalam investasi.
- Unit penyertaan yang dapat dibeli di reksa dana syariah pasar uang relatif murah (kecil), sehingga memudahkan siapapun yang ingin terjun kedunia investasi sekaligus dapat menambah wawasan.
- Imbal hasil yang diperoleh dari reksa dana syariah pasar uang memang lebih kecil jika dibandingkan dengan jenis reksa dana lainnya. Namun, pasar uang selalu stabil walaupun ekonomi global sedang mengalami kemerosotan, contoh nyata pada saat ini adalah jatuhnya ekonomi global yang berdampak pada pasar modal akibat wabah corona.
- Dalam proses pembukaan rekening tidak menyulitkan calon investor, cukup melalui aplikasi Manajer Investasi dengan mengisi data-data diri dan persyaratan lain yang diperlukan.
- Fleksibel, karena dapat diperjual-belikan kembali.
Sampai saat ini, dunia masih diterpa pandemi corona yang mengakibatkan kemerosotan perekonomian secara global. Kondisi ini sangat berdampak pada keadaan pasar modal, bahkan beberapa instrumen investasi harus menyentuh sentimen negatif, seperti reksadana saham yang mengalami fluktuasi secara besar-besaran.Â
Berbeda dengan kondisi reksa dana pasar uang baik konvensional maupun syariah yang relatif stabil ditengah pandemi corona. Hal ini pula yang menjadi salah satu keuntungan tambahan jika pemula berinvestasi di reksa dana pasar uang, terutama reksa dana syariah pasar uang. Beberapa penyebab reksa dana pasar uang tidak merosot seperti reksa dana lainnya adalah sebagai berikut:
- Jangka waktu berinvestasi di pasar uang termasuk jangka waktu yang pendek. Reksa dana ini dapat bertahan terhadap pergolakan pasar saham yang terjadi karena penempatan dananya ada pada instrumen pasar uang seperti obligasi atau deposito berjangka, dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Ketika instrumen yang dipilih adalah instrumen investasi jangka pendek, maka tingkat risiko juga akan rendah. Sehingga pergerakan aset instrumen pasar uang pun stabil.
- Dana yang ditempatkan pada reksa dana syariah pasar uang dapat dicairkan kapan pun, tanpa mendapatkan penalti atau peringatan dari Manajer Investasi. Hal ini membuktikan bahwa reksa dana syariah pasar uang memiliki likuiditas atau pencairan yang tinggi.
- Akibat adanya pandemi global yang berefek pada kondisi pasar yang berubah-ubah dan mengalami kemerosotan. Maka, reksa dana syariah pasar uang adalah wadah yang tepat dalam menjalankan investasi. Mencairkan aset yang telah diinvestasikan di investasi saham bukanlah jalan yang tepat. Sebab, investor tidak dapat memperoleh keuntungan maksimal dari nilai aset yang telah dilakukan. Justru investor akan merugi jika mencairkan dana yang telah ditempatkan di investasi saham atau investasi jenis lainnya yang mengalami fluktuasi besar. Selain itu, dalam proses pencairan dana membutuhkan waktu yang cenderung lama karena asetnya tidak likuid.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H