Bimbingan dan konseling  dapat diartikan dengan  usaha proaktif dan sistematik untuk memfasilitasi individu mencapai tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan perilaku yang efektif, pengembangan lingkungan, dan peningkatan fungsi atau manfaat individu dalam lingkungannya. Dalam bimbingan dan konseling tentu saja terdapat program - program yang dimana untuk membantu guru dalam memberikan layanan kepada peserta didik sesuai kebutuhannya.Program yang telah dibuat dan dilaksanakan tentu saja akan melewati tahap evaluasi. Tahap evaluasi program bimbingan adalah usaha menilai efisiensi dan efektivitas pelayanan bimbingan itu sendiri demi peningkatan mutu. Hal itu juga untuk menilai sejauh mana pelaksanaan program itu mencapai tujuan yang telah ditetapkan, kemudian meninjau kualitas dan membantu menentukan keputusan tentang program konseling yang akan dilakukan.
Hasil evaluasi tersebutlah akan memberikan manfaat dalam pelaksanaan program bimbingan dan konseling selanjutnya.Pada bimbingan konseling di SMK negeri  telah menggunakan landasan hukum sebagai dasar penyusunan program bimbingan dan konseling seperti telah sesuai dengan  yang termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar dan Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, kemudian dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,adapun pada Bab I Pasal 1 angka 6 yang dimana mengatakan bahwa konselor sebagai tenaga pendidik,dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar Menengah,beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada Pasal 54 ayat (6) Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK, dan yang terakhir Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 111 Tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar.
Pada program bimbingan dan konseling di SMK tentu saja tidak hanya berlandaskan hukum saja tetapi juga harus menerapkan sesuai kurikulum yang ada dan berlaku pada sekolah yang bersangkutan.Seperti pada ajaran tahun ini kurikulum yang disahkan adalah " Kurikulum Merdeka". Kurikulum Merdeka yang mana lebih fokus pada materi esensial, pembelajaran berbasis proyek,implementasi secara mandiri , pengembangan karakter dan potensi. Oleh sebab itulah membuat program BK harus memenuhi standar isi dalam kurikulum yang ditentukan.Pada program BK yang dibuat dan dijalankan di SMK negeri ini telah memenuhi standar kurikulum yang ada oleh Menteri Pendidikan saat ini. Program bimbingan dan konseling di SMK ini juga sudah memenuhi standar visi dan misi di SMK , karena visi dan misi bimbingan konseling harus sama dengan visi dan misi pada sekolah sehingga dapat menunjang untuk tercapainya tujuan yang dituju.
Tujuannya adalah untuk memfasilitasi dan memandirikan peserta didik agar mereka dapat mencapai perkembangan yang utuh dan optimal. Pada konteks ini guru BK harus memberikan layanan berdasarkan bidang layanan yang digunakan yaitu bidang layanan pribadi, sosial dan belajar.Layanan bidang pribadi memuat 4 bentuk, yaitu pengenalan, mendengar aktif, diskusi, dan pemberian dukungan. Pengenalan terjalin melalui proses komunikasi yang penuh empati dan terbuka. Dengan demikian, siswa yang membutuhkan penanganan khusus dapat diidentifikasi dengan mendalam, menerima treatment yang sesuai, dan evaluasi. Mendengar aktif artinya hadir sepenuhnya saat siswa sedang berbicara. Teknik mendengar aktif akan membantu Guru BK memberikan tanggapan yang tepat. Proses diskusi dengan siswa akan membantu Guru BK dan siswa itu sendiri untuk mengenali potensi, kelemahan, dan kelebihan baik secara fisik maupun psikis.Selalu memberi dukungan pada siswa dalam proses mengembangkan potensi untuk mencapai kesuksesan dalam kehidupannya.
Pada SMK Negeri ini juga terdapat layanan bidang sosial dalam bimbingan ini guru memberikan bimbingan terkait solusi terhadap masalah pribadi peserta didik yang mampu diselesaikan sendiri. Seperti penyesuain diri dengan teman atau masalah di dalamnya. Contoh permasalahannya : seorang peserta didik yang bertengkar dengan teman sekelasnya, guru memberikan solusi untuk saling memaafkan dna memberikan sedikit arahan kepada peserta didik yang bertengkar untuk saling menghargai temannya. Kemudian bidang bimbingan belajar Bimbingan ini mengarahkan kepada bagaimana mencari solusi untuk pengembanganpengetahuan yang dimiliki oleh peserta didik. Peserta didik diarahkan untuklebihmengembangkan potensi yang dimiliki serta kesulitan-kesulitan yang dihadapi dalam belajar. Sehingga dengan mudahnya nantinya peserta didik memahami materi yang diberikan guru. Contoh permasalahannya : guru melakukan seleksi kepada setiap peserta didik dalam kompetisi olimpiade. Guru melakukan seleksi kepada peserta didik dan melakukan pemetaan sesuai kemampuan yang dimiliki peserta didik. Dan bidang disukai menjadi lebih fokus untuk diberikan pelatihan kepada peserta didik. Dan yang terakhir bidang bimbingan karir Bidang bimbingan ini lebih mengarahkan peserta didik untuk mempersiapkan diri memasuki dunia kerja. Bagaimana bersikap yang baik dan sebagainya. Dalam bimbingan ini guru kelas hanya memberikan gambaran sedikit tentang dunia pekerjaan yang mungkin diminati peserta didik.
Kemudian Guru BK harus memiliki strategi dalam pemberian layanan setelah menelaah dan memahami bidang layanan yang terdapat pada Bimbingan dan Konseling guru BK melakukan identifikasi berdasarkan kebutuhan peserta didik dalam setiap bidang yang menggunakan instrumen angket dan sosiometri untuk mengetahui bagaimana kebutuhan dan masalah yang akan ditangani.Kebutuhan peserta didik terdapat program  kerja bimbingan dan konseling dijabarkan dalam empat komponen layanan yaitu layanan dasar, layanan responsif, layanan peminatan dan perencanaan individual dan dukungan sistem. Dalam pembuatan rencana kegiatan (action plan) bimbingan dan konseling harus terdapat komponen yang meliputi, seperti adanya bidang layanan, tujuan layanan, komponen layanan, strategi layanan, kelas, materi, metode, alat/media, dan yang terakhir evaluasi. Dalam pemilihan tema juga harus sesuai yang telah dikembangkan berdasarkan hasil analisis AKPD baik bidang pribadi hingga karir  yang telah dicantumkan dalam program tahunan BK yang telah dituangkan dalam RPL yang akan diberikan kepada peserta didik. Tema yang dikembangkan juga harus  sesuai dengan kebutuhan peserta didik di setiap item atau permasalahan memiliki tema yang berbeda di dalamnya dan juga memiliki rumusan kebutuhan dan tujuan layanan yang diberikan kepada peserta didik..
Sejauh ini para guru BK di SMK Negeri ini sudah bekerja dengan baik dalam hal mendiagnosis kekurangan dan kelebihan dalam perencanaan program bimbingan dan konseling. Hal tersebut sudah dapat menjadi tolak ukur kinerja para guru BK di SMK. Kemampuan serta kerjasama mereka dalam mengurus program BK sudah terwujud. Untuk penganggaran biaya sudah mereka cantumkan dalam Program tahunan ( PROTA ) yang dimana itu bisa menjadi bukti keseriusan mereka ketika mengajukan kepada kepala sekolah. Dalam anggaran biaya itu telah mencakup segalanya. Salah satunya adalah Fasilitas ruang BK / Konseling. Disana sudah cukup tersedia, Mungkin bisa ditambahkan lagi media penunjang BK yang lainnya agar bisa melengkapi.Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa SMK Negeri ini telah memenuhi standar yang ada.
Nama anggota pembuat :
- Halilintar Ivan Chrisnanto / 132022001
- Devina Nesie Permatadita / 132022037
- Sandra Puspita Dyah Anggraeni / 132022040
- Theresa Adventina / 132022006
- Diva Setya Wulandari / 132022011
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H