Mohon tunggu...
Halena Moktika Chairani
Halena Moktika Chairani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa Universitas Airlangga yang hobi membaca novel.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Memanfaatkan Pengobatan Tradisional Indonesia

25 September 2024   20:11 Diperbarui: 2 Oktober 2024   12:58 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Kesehatan adalah hak asasi setiap manusia. Setiap warga negara berhak sehat fisik dan mental. Usaha-usaha manusia mengupayakan perlindungan diri dan penyembuhan penyakit selalu menjadi prioritas untuk diupayakan. Awalnya, manusia beranggapan penyakit merupakan kutukan dari Tuhan atas perbuatan buruk yang dilakukan sehingga upaya penyembuhannya pun dilakukan dengan ritual-ritual kepercayaan. 

Berbagai dampak dirasakan karena upaya pengobatan yang tidak sesuai hingga mengakibatkan kematian. Seiring perkembangan zaman, ilmu kesehatan mengalami perubahan dengan munculnya berbagai ahli pengobatan di belahan dunia. Ibnu Sina merupakan Bapak Kedokteran Modern Dunia pertama yang mendiagnosa meningitis, bagian mata, dan katup jantung. 

Karya ensiklopedia medis tulisannya, yaitu Al-Qanun Fi At-Tibb menjadi pedoman utama para dokter dan ahli kesehatan di benua Eropa hingga saat ini. Sementara itu, daratan Asia mengembangkan ilmu kedokteran secara turun-temurun menggunakan bahan-bahan herbal yang dikenal dengan pengobatan tradisional.

Pengobatan tradisional merupakan salah satu pengobatan alternatif dalam dunia medis. Pengobatan tradisional telah lama menjadi bagian dari masyarakat sebagai warisan turun-temurun yang menggunakan ramuan alami dari alam. Hingga saat ini, eksistensi pengobatan tradisional masih bertahan di era modern. 

WHO (World Health Organization) merekomendasikan penggunaan obat tradisional untuk menjaga, mencegah, dan mengobati penyakit, terutama penyakit kronis, degeneratif, serta kanker. WHO juga mendukung upaya peningkatan keamanan dan efektivitas obat herbal. Kebijakan Obat Nasional (KONAS) menyatakan bahwa beberapa negara berkembang telah menggunakan obat tradisional dalam layanan kesehatan, terutama pada layanan kesehatan tingkat pertama.

Penggunaan obat tradisional di Indonesia sendiri adalah bagian dari budaya dan banyak dimanfaatkan masyarakat. Sebanyak 59,12% penduduk Indonesia dari semua kelompok umur, baik laki-laki maupun perempuan, di daerah pedesaan dan perkotaan pernah mengonsumsi jamu tradisional. Penggunaan tanaman obat secara berturut-turut terdiri dari 50,36% jahe, 48,77% kencur, 39,65% temulawak, 13,93% meniran, dan 11,17% pace (RISKESDA, 2020). Pengobatan dengan bahan-bahan herbal dan layanan terapis menjadi alternatif dan pilihan masyarakat untuk mengatasi masalah kesehatan, sekaligus sebagai pilihan solutif dalam masalah tingginya biaya pengobatan modern. Selain itu, pengobatan modern yang menggunakan bahan kimia dapat menimbulkan berbagai efek samping.

Pemerintah mengupayakan derajat kesehatan masyarakat semakin meningkat selain dengan pengobatan modern juga melalui pengobatan tradisional. Pengobatan tradisional telah terbukti memberikan manfaat signifikan dalam penyembuhan penyakit dengan minim efek samping di masyarakat. 

Pasal 59 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menjadi dasar dalam pengawasan pengobatan tradisional untuk menjamin mutu dan keamanan penggunaan obat-obatan tradisional. Ketentuan pengobatan tradisional juga diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan pengobatan tradisional. Pemerintah wajib membina praktik pengobatan tradisional, melindungi masyarakat, dan mendata jumlah serta jenis pengobatan tradisional. Setiap pengobat tradisional yang menjalankan praktiknya wajib mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat guna memperoleh Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT).

Masyarakat dan pemerintah berperan langsung dalam upaya peningkatan kesehatan di masyarakat dengan pengobatan tradisional. Kedua pihak harus saling bersinergi agar metode-metode pengobatan tradisional semakin efektif. Penggunaan pengobatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya perlu terus dikembangkan agar mencapai kesehatan masyarakat yang optimal.

Referensi :

Kartika, D., Sewu, P.L.S. and Rullyanto, W., 2016. Pelayanan kesehatan tradisional dan perlindungan hukum bagi pasien. SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, 2(1), pp.1-16.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun