Mohon tunggu...
Laode Halaidin
Laode Halaidin Mohon Tunggu... BLOGGER -

Menulislah, karena itulah keabadian.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Saat Sawit Menjadi Air Mata

5 September 2017   12:28 Diperbarui: 6 September 2017   13:46 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: qalauananakhi.blogspot.com

Sebuah panorama indah memanjakan mata kita. Di sebuah desa, namanya desa Bandaeha langitnya sangat cerah, putih ke biru-biruan. Desa itu dikelilingi oleh bukit dan hutan yang membuat mata kita terkagum-kagum akan keindahannya. Sinar mataharinya begitu menyengat, panas. Sebuah hamparan sawah bersuka cita menyambut sinarnya. Sudah berhari-hari sawah itu tak mendapat sinar, karena langit seringkali tertutupi oleh awan hitam.

Di desa Bandaeha, kecamatan Oheo, terkenal sebagai desa persawahan. Disepanjang jalan terdapat hamparan sawah yang memanjang dengan daun kehijau-hijauan. Sawah itu dikepung oleh bukit dan hutan lebat yang senantiasa mengirimi udara sejuk. Dibawahnya, air mengalir tanpa henti menandakan desa itu diberkahi tanah subur. Sementara hutannya dijadikan masyarakat sebagai sumber rejeki, karena didalamnya terdapat limpahan berbagai rotan.

Tidak terlalu jauh dari desa itumasuk desa Polora Indah, kecamatan Langgigima, kita disuguhkan dengan pemandangan yang lain lagi. Kali ini bukan persawahan, tetapi sebuah perkebunan kelapa sawit yang cukup luas dibawah bukit. Tanaman sawitnya terlihat miring, namun tidak mengurangi kesuburannya. Sawit itu terlihat tumbuh subur, bersih karena terawat dengan cukup baik.

Masuknya perusahaan perkebunan sawit di kecamatan Langgigima, boleh dibilang sudah agak terlalu lama. Yang mengelola perkebunan sawit adalah PT. Damai Jaya Lestari (DJL). Sawinya ditanam sekitar tahun 2006dan awal panen sekitar tahun 2011. Meskipun demikian, perkebunan sawit ini ternyata sudah menimbulkan berbagai masalah.

Belum lama ini, dari informasi yang saya himpun, masyarakat melakukan demonstrasi bahkan menutup dan mendirikan tenda dikantong-kantong perlawanan karena tuntutan mereka tak kunjung dipenuhi. Masyarakat menyarankan agar perusahaan perkebunan PT. DJL memberikan klarifikasi apa yang tertuang dalam MoU. Karena selama ini masyarakat tidak pernah diberitahukan apa isi dalam MoU tersebut.

Ada beberapa tuntutan petani sawit Langgigima, dua diantaranya yaitu pembayaran lahan milik warga yang telah ditanami kelapa sawit dan pengembalian sertifikat tanah yang telah ditahan perusahaan PT. DJL. Hal lainnya terkait dengan keterlambatan pembayaran, seharusnya setiap satu bulan, kini petani sawit harus menunggu setiap tiga bulan.

Perlawanan-perlawanan masyarakat seperti itu ternyata bukan sesuatu yang baru. Juga bukan tuntutan-tuntutan yang baru pula kepada perusahaan perkebunan. Dibalik sebuah iming-iming perusahaan beserta pemerintah daerahnya yang menjanjikan kesejahteraan, ternyata menyimpan sebuah jerat. MoU hanyalah kertas putih yang disepakati perusahaan dengan pemerintah, bukan dengan masyarakat. Selebihnya perusahaan bergerak sendiri, berbuat seenaknya sendiri. Ia berbuat sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan keadilan dan hak-hak masyarakat petani sawit.

Kejadian ini, juga berlaku di perkebunan kelapa sawit kecamatan Wiwirano. Sebuah perusahaan perkebunan, PT. Perkebunan Nusantara XIV justru tidak memenuhi kesepakatan yang tertuang dalam MoU. Akibatnya masyarakat banyak mengalami kerugian. Terutama saat perusahaan tidak menepati janjinya membangun sebuah pabrik besar untuk menampung hasil sawit. Selama kurang lebih 5 tahun, hasil panen sawit masyarakat Wiwirano terbuang sia-sia, rusak atau dibiarkan membusuk dipohon.

***

Semua berawal, saat pemerintahan Soeharto menjalankan program transmigrasi. Pada tahun 1997, banyak masyarakat Jawa, Bali, Sumatra dan Nusa Tenggara Timur menanggungkan hidup di daerah Wiwirano, dekat perbatasan Sulawesi Tengah. Warga transmigrasi itu disediakan lahan untuk menggarap perkebunan dan pertanian untuk keberlanjutan hidup mereka. Mereka diberikan tanah dengan luas 0,5 sampai 3 hektar.

Nanti pada tahun 1999 perusahaan perkebunan, PT. Perkebunan Nusantara XIV mulai menginisisasi membuka lahan perkebunan sawit. PT. PN XIV merupakan perusahaan negara, BUMN, yang bergerak dalam pemberdayaan pertanian, perkebunan dan peternakan, dengan bidang usaha meliputi komoditi tebuh, kelapa sawit, karet, kelapa, dan ternak sapi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun