Mohon tunggu...
Hakunna Matata
Hakunna Matata Mohon Tunggu... Jurnalis - adalah Sosok uniq yang belum ada tandingan , namun dengan segala kekurangan terpaksa selalu kalah dalam perang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

aquarius

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Persekusi, Konspirasi dan Overmach sebagai Propaganda Hukum

22 November 2021   17:08 Diperbarui: 27 Januari 2022   10:47 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Brantas.ID , Opini Khusus , Banyaknya Pelanggaran Ham belum terungkap mengindikasikan , karena ada Tunggakan numpuk lintas Generasi , akan bagaimana , paling tidak , kalaupun tidak selesai  PeeRnya akan beralih , tinggal sejauh mana melihat dari sisi tertentu , lihat dari sisi  Suami akan mengatur suaminya untuk dilakukan Pemusatan latihan dan dipondokkan di sebuah Tempat konsentrasi agar menjalankan sareat keagamaan .dari sisi tertentu dalam beberapa kasus  cuma penangananya begitu kan belum diselesaikan , Padahal berkas ada yang hilang dan Ajaib , akan dikemanakan waktu penyelidikan .     

Terkait perkara yang masih dalam rangka Penyelidikan  , menyiasati akar tidak terjerat hukum , setiap Orang punya kesempatan menghindarkan jerat hukum . ini sebuah rekayasa Koorporasi  dalam pasal 170 soal usaha melakukan bersama sama  suatu perbuatan berakibat malunya Orang , luka , cacat permanen , dpressi  yang kemudian membuat  

Orang tersebut tidak mampu bekerja karena suatu peristiwa . dalam rangka penuntasan Pelangaran HAM  di Indonesi  Kasus  Berhadapan dengan oknum Oknum pejabat  yang melakukan Pengeroyokan kepada perorangan  Oleh seseorang yang memiliki kekuasaan di sebuah Instansi Kedinasan  dengan Hubungan khusus dengan Langkah langakah  yang dilakukan  Korban namun Kadaluwarsa .  

Bahwa Pasca Eksekusi yang dilakukan pelaku  dapat dikategorikan kejahatan sistematis , sukses dalam level yang maxiamal  tidak pernah ada . kami sebagai Warga harus bagaimana . jernihnya dan kebersihan aparat itu sendiri , pemisahan antara perkara dan belum perkara  apa saja dan jenis pelanggaran apa saja yang dapat di dorong upaya penyelesaiannya .

Hal ini tidak akan terselesaiakan kalau  yang memiliki catatan kelam masih stage di pemerintahan seperti JS cs , Waktu 2011  itu sudah ada perencanaan  aliansi dan permufakatan jahat ,      konflik of interst , dimana stake Holder , kalau misalntya Oarang orang bermasalah ini kok memiliki jabatan maka  akan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban tentu mereka akan menutup nutupi dengan segala Upaya politis menggunakan jabatannya .

Terkait Pidana Verjaaring yang ditinggalakn sebelum eksekusi dilakukan  Para Fihak dengan Propaganda  jadi seharusya memahami       unsur unsur  seolah perdata bukan mengarah Pidana jadi pelaku dapat ditersangkakan  jika perkara dapat diajukan dan dilakukan Penyelidikan serius mengarah pada sesuatu peristiwa yang akan di goalkan   penipuan  aksi , solidaritas  penyanderaan , dan aksi  kabur disertai aksi brutal arogan anarkhis , penjarahan , perampasan , penculikan     yang ditengarai suatu perkara sistematis yang dipersiapkan suatu Triad , apalagi   permufakatan Jahat itu  meluapkan kemarahan dan pertarungan  dan kaburnya penjelasan tentang suatu perkara yang Belum selesai , intinya   kasus sudah disettel sedemikian rupa ..sebelkum aksi penculikan itu dilakukan Para fihak , 

kalau Misalnya  Orang yang rentan diKriminalisasi , maka tidak sepakat dengan Kriminalisasi , Ruang eksperesi jadi Ruang agenda perubahan mendasar untuk  menuntut Presisi dan restorasi   akan dikemanakan sehingga ada hal ahal yang musti dapat  diselesaikan secara Hukum dan belum dapat diselesaikan secara kemasyarakatan . 

Fungsi Negara itu sebagai penjaga Malam , intinya larangan larangan , Order dan kepatuhan sebagai Negara , neara berperan serta menfasilitasi  kejadian penculikan dan perampasan yang dilakukan Oknum Penegak Hukum , karena Negara Hukum Modern  sudah berkembang , jkok Bisa  Polisi Polisi jadi praktis dan  depressif seperti itu , sebuah pertanyaan Klise , kalau Negera sebagai penjaga Malam : Anak istri diajak keluar dan di Luar sudah disongsong , lalu terjkadi intrik drama penculikan , dan penmyekapan selama beberapa  Tahun , setelah itu seperti  bola Pingpong , Korban dimainkan dan ditendang sana sini , Bukanya diproses Hukum diatas Meja . maka dengan  Terjadian peristiwa ini harusnya 

Negara hadir dan mencari  kebenaran , tanpa mendiskriditkan orang perorang , Kita memiliki perangkat hukum tertuang dalam Undang Undang Kemana dan dikemanakan , bagaimana Pelaksanaannya jika Laporan warga ini tidak ditindaklanjuti ..dimana penegakan hukum di indonesia parah .

, Negara itu  akan dipasifkan Arti jika yang dapat dituntut adalah Peristiwanya  maka gabungan Perkara terkait dan para pelaku maupun Onjek sengketa  Kasus , hal itu akan dijalankan dengan Cara cara Khusus untuk menyelesaikan masalah dengan cara cara Khusus tertentu . aroma tidak sedapnya itu mencuat dan muncul sketika setelah kekhawatiran itu menjadi adagium "apakah penegakan hukum Bisa bener benar Lempeng "?       

Penulis : Hartini WiroFajar 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun